Takut Banyak Anak jadi Tak Sekolah, Kabupaten Ini Pilih Belum Berlakukan PPDB Online

Pihak Dinas Pendidikan setempat juga takut PPDB berbasis online tersebut justru menjadi penyebab orangtua tak menyekolahkan anaknya.

Editor: Doan Pardede

Sedang 10 persen sisanya dibuka untuk pendaftar yang berasal dari luar daerah zonasi.

Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mengacu pada pasal 16 ayat (6) Permendikbud 14/2018 ini.

Sebanyak 10 persen siswa dari luar daerah zonasi terbagi menjadi dua kriteria, 5 persen untuk mereka yang berprestasi, 5 persen yang lain diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki alasan khusus (perpindahan domisili orangtua/wali siswa dan terjadi bencana alam/sosial).

PPDB yang menggunakan sistem zonasi sebagaimana dirancang oleh Kemendikbud, memiliki beberapa tujuan.

Tujuan utamanya adalah meratakan mutu sekolah dan pendidikan di Indonesia.

Salah satunya adalah untuk meniadakan konsep sekolah favorit dan sekolah tidak favorit.

Selama ini, sekolah favorit identik sebagai tempat pendidikan yang menampung siswa dengan kemampuan akademis tinggi.

Sekolah itu juga dilengkapi fasilitas penunjang dan kualitas guru yang mumpuni.

Pemerataan Pendidikan

Lalu, bagaimana pendapat pengamat pendidikan jika sekolah-sekolah akan disamaratakan sehingga tidak ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit?

Psikolog Pendidikan Bondhan Kresna mengaku setuju dengan upaya pemerintah untuk meratakan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan antar-sekolah, unggul atau tidak, favorit atau bukan, dan sebagainya.

"Sekolah favorit mengartikan ada sekolah yang tidak favorit. Sekolah tidak favorit ini tidak boleh ada," kata Bondhan.

Memeratakan mutu semua sekolah, menurut Bondhan, menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat, sehingga tidak hanya dibebankan pada satu pihak saja.

"Kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk menyamakan mutu sekolah supaya semua bermutu tinggi," ujarnya.

Meski setuju, Bondhan berpendapat, peniadaan sekolah favorit lewat sistem zonasi juga harus memperhatikan kualitas tenaga pendidik atau guru di masing-masing sekolah tersebut.

"Menurut saya sistem ini akan efektif kalau mutu sekolahnya setara. Kompetensi guru-gurunya setara di semua zona, khususnya sekolah negeri," ujar Bondhan.

Jika murid-murid sudah tersebar di sekolah sesuai zona lokasinya masing-masing, maka keberadaan guru yang unggul juga harus ikut tersebar tidak hanya terpusat di sekolah unggulan atau favorit.

Dengan demikian, sekolah yang sebelumnya tidak tergolong favorit turut memiliki guru dengan kemampuan unggul yang secara tidak langsung dapat meningkatkan mutu sekolah dan siswa yang menjadi peserta didiknya.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh pengamat pendidikan Darmaningtyas.

“Pemerataan kualitas itu bukan hanya dari input-nya tapi juga gurunya, fasilitasnya. Pertanyaannya adalah, apakah guru-guru yang di sekolah favorit tadi didistribusikan secara merata. Fasilitasnya juga, apakah sekolah yang berada di perkampungan-perkampungan mendapat fasilitas yang sama?” katanya.

Darmaningtyas menilai jika sistem zonasi tetap dilakukan tanpa memperhatikan kualitas yang tidak merata, maka mutu pendidikan akan tetap tak merata.

“Kalau tidak dan sekolah yang di perkampungan itu diajar oleh guru yang asal-asalan, fasilitas juga terbatas, maka yang akan terjadi adalah pemerataan mutu pendidikan yang rendah,” ujar Darma.

Bangun Posko

Sementara itu, pelaksanaan sistem PPDB tingkat SMP di Kota Denpasar tahun ajaran 2019-2020 dijamin berasas keadilan.

Seperti diketahui, PPDB menerapkan sistem perangkingan berdasarkan waktu peserta mendaftar.

Siapa yang masuk dalam sistem terlebih dulu, maka ia akan mendapatkan rangking teratas.

Jalur ini mengutamakan kedekatan lokasi rumah dengan sekolah.

Selebihnya, katakanlah jika nanti ada peserta yang jarak rumahnya kebetulan sama, maka sistem yang berlaku didasarkan pada rangking waktu pendaftarannya.

''Semisal kuota tinggal 1 kursi, lalu sisa ada 2 peserta sama-sama daftar, jarak rumah juga sama. Dalam kondisi begini, artinya siapa yang namanya terlebih dulu masuk sistem ya dia yang diterima,'' paparnya.

Hal inilah yang kemudian diakui pihaknya disalahpahami masyarakat dengan berlomba-lomba mendapatkan token registrasi.

Mencegah hal serupa terjadi, pihaknya akan mendirikan Posko Terpadu PPDB.

Posko ini akan dipusatkan di Rumah Pintar, Jalan Kamboja Denpasar.

Posko pelayanan PPDB 2019 ini dibuat sebagai pusat informasi bagi masyarakat ataupun calon peserta didik.

Nanti di sana wali murid peserta akan mendapatkan panduan lengkap informasi seputar PPDB.

“Sehingga informasi yang didapat jelas  untuk menghindari informasi yang simpang siur. Jangan sampai ada informasi yang belum jelas disebarkan,” urainya. (kompas.com/surya/azm/weg)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

KM Bukit Siguntang Nyaris Tabrak Pulau Tukung di Balikpapan, Pelni: Terbawa Arus Angin Kencang

FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi

TONTON LIVE Argentina vs Paraguay Copa America 2019 Jam 07.30 WIB, Akses di K-Vision!

4 Rekomendasi Drama Korea yang Bikin Nagih Berdurasi Singkat dengan Cerita yang Romantis dan Seru

Kisah Nur Latifah, Saksi Prabowo-Sandi yang Dicap Sebagai Penjahat Politik di Daerahnya

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gianyar Belum Mau Terapkan PPDB Online, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved