Takut Banyak Anak jadi Tak Sekolah, Kabupaten Ini Pilih Belum Berlakukan PPDB Online

Pihak Dinas Pendidikan setempat juga takut PPDB berbasis online tersebut justru menjadi penyebab orangtua tak menyekolahkan anaknya.

Editor: Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Gianyar belum memikirkan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya SMP, berbasis online.

Alasannya, masih banyak masyarakat yang dianggap gagap teknologi (gaptek) sehingga dikhawatirkan dapat memicu terjadinya anak yang tidak sekolah.

Plt Kepala Disdik Gianyar, Wayan Sadra ditemui, Rabu (19/6/2019), mengatakan tahun 2019 ini pendaftaran tetap dilakukan secara manual.

Meskipun sistem ini, kata dia, nantinya disebut ketinggalan zaman.

Namun pihaknya tidak mempermasalahkan, yang penting masyarakat Kabupaten Gianyar tidak sampai frustasi hanya karena mencari sekolah.

Dan, pihaknya juga takut hal tersebut justru menjadi penyebab orangtua tak menyekolahkan anaknya.

“Biarlah cara kami dianggap kuno, yang penting masyarakat kami merasa nyaman. Sebab tidak semua paham IT, tak semua bawa smartphone. Bayangkan, siswa di pelosok, yang orangtuanya petani serabutan. Orangtuanya tak tahu IT, anaknya juga. Kalau diterapkan sistem online, mereka bisa frustasi. Itulah yang kami takutkan,” ujarnya.

Namun tak menutup kemungkinan, kata Sadra, pendaftaran online juga akan diterapkan.

Hanya hal tersebut membutuhkan proses yang relatif panjang.

“Kalau beli piranti online-nya, sekarang pun bisa. Tapi memberikan pemahaman ke masyarakat itu yang butuh waktu panjang,” ujarnya.

Berdasarkan data Disdik Gianyar, jumlah siswa lulusan SD yang akan masuk ke SMP tahun ini sebayak 7.686 orang.

Sementara daya tampung SMP Negeri sebanyak 4.900 orang.

Menurut Sadra, daya tampung tersebut bisa ditambah.

“Maksimal siswa per kelas itu 38 orang. Per SMP maksimal 11 kelas. Kita ini berpedoman pada Perbup dan SK Bupati, karena jumlah kelas dan rombel tak diatur dalam Permendikbud. Zonasi juga tidak diatur, kalau di zonasi itu siswa yang mendaftar melebihi kuota 90 persen, ya kita akan lakukan perankingan di sekolah itu,” ujarnya. 

Baca juga :

Gara-gara Google Maps hingga Desak Jokowi Copot Mendikbud, 7 Fakta Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019

Di Kota Ini, Zonasi PPDB SMP Jadi Polemik dan Buat Bingung, Orangtua Protes ke Dinas Pendidikan

Mendikbud Minta Orangtua Tak Resah, Pemda Tak Langgar Aturan, Muhadjir Yakini Zonasi PPDB Lebih Adil

Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMP Negeri tahun 2019 menimbulkan masalah dan banjir protes.

Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tetap meyakini sistem zonasi lebih adil.

Ia pun meminta orangtua tidak resah dan khawatir berlebihan terhadap penerapan sistem baru ini, serta mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melanggar peraturan yang ditetapkan.

"Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," ujar Muhadjir di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, PPDB sistem zonasi ini membuat siswa dan orangtua siswa di Kota Denpasar kebingungan hingga memunculkan keresahan orangtua siswa.

PPDB tingkat SMP pada hari pertama Senin (17/6/2019) pun menyebabkan antrean siswa hingga orangtua membeludak di seluruh SMP di Denpasar.

Sementara ratusan orangtua menggelar demo di Surabaya, Jawa Timur, memprotes sistem zonasi dalam PPDB SMA dan SMP ini, Rabu (19/6/2019).

Protes juga dilakukan para orangtua di provinisi lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Menanggapi aksi protes sistem zonasi PPDB, Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru memberikan akses yang lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan atau perbedaan status sosial ekonomi.

Baca juga :

Informasi Simpang Siur, Dinas Pendidikan Berau Ralat Juknis PPDB Melalui Surat Edaran

PPDB 2019 Dibuka 1 Juli, Ini Alasan Alumnus SMP 1 Memilih SMA 1 Balikpapan

"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memperhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujarnya.

Mendikbud Effendy menyebut pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama dalam pendidikan.

Oleh karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah.

Dia menambahkan, apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya.

Ia bercerita tentang seorang peserta didik dengan latar belakang keluarga tidak mampu yang terpaksa harus bersekolah di tempat yang jaraknya mencapai 15 kilometer dari rumah.

Anak itu harus berangkat pukul 05.30 dan baru sampai ke rumah pukul 18.30 setiap harinya.

"Kapan waktunya untuk belajar? Kapan waktunya untuk beristirahat? Belum biayanya untuk transportasi. Padahal di dekat rumahnya ada sekolah negeri, tapi karena nilainya tidak mencukupi, dia tidak bisa sekolah di sana. Ini kan tidak benar," tuturnya.

Muhadjir pun meminta orangtua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB.

Ia mengajak para orangtua mengubah cara pandang dan pola pikir terkait dengan "sekolah favorit/unggulan".

Ia memahami masyarakat masih resisten dengan konsep tersebut.

Dikatakan Mendikbud, jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak pandai dan umumnya dari keluarga ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak.

"Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," ujar Muhadjir.

Sekolah Favorit

Ketentuan zonasi ini berdasarkan Pasal 16 Permendikbud RI No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Dalam Permendikbud ini, sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses PPDB wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang yang berasal di dekat sekolah.

Sedang 10 persen sisanya dibuka untuk pendaftar yang berasal dari luar daerah zonasi.

Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mengacu pada pasal 16 ayat (6) Permendikbud 14/2018 ini.

Sebanyak 10 persen siswa dari luar daerah zonasi terbagi menjadi dua kriteria, 5 persen untuk mereka yang berprestasi, 5 persen yang lain diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki alasan khusus (perpindahan domisili orangtua/wali siswa dan terjadi bencana alam/sosial).

PPDB yang menggunakan sistem zonasi sebagaimana dirancang oleh Kemendikbud, memiliki beberapa tujuan.

Tujuan utamanya adalah meratakan mutu sekolah dan pendidikan di Indonesia.

Salah satunya adalah untuk meniadakan konsep sekolah favorit dan sekolah tidak favorit.

Selama ini, sekolah favorit identik sebagai tempat pendidikan yang menampung siswa dengan kemampuan akademis tinggi.

Sekolah itu juga dilengkapi fasilitas penunjang dan kualitas guru yang mumpuni.

Pemerataan Pendidikan

Lalu, bagaimana pendapat pengamat pendidikan jika sekolah-sekolah akan disamaratakan sehingga tidak ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit?

Psikolog Pendidikan Bondhan Kresna mengaku setuju dengan upaya pemerintah untuk meratakan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan antar-sekolah, unggul atau tidak, favorit atau bukan, dan sebagainya.

"Sekolah favorit mengartikan ada sekolah yang tidak favorit. Sekolah tidak favorit ini tidak boleh ada," kata Bondhan.

Memeratakan mutu semua sekolah, menurut Bondhan, menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat, sehingga tidak hanya dibebankan pada satu pihak saja.

"Kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk menyamakan mutu sekolah supaya semua bermutu tinggi," ujarnya.

Meski setuju, Bondhan berpendapat, peniadaan sekolah favorit lewat sistem zonasi juga harus memperhatikan kualitas tenaga pendidik atau guru di masing-masing sekolah tersebut.

"Menurut saya sistem ini akan efektif kalau mutu sekolahnya setara. Kompetensi guru-gurunya setara di semua zona, khususnya sekolah negeri," ujar Bondhan.

Jika murid-murid sudah tersebar di sekolah sesuai zona lokasinya masing-masing, maka keberadaan guru yang unggul juga harus ikut tersebar tidak hanya terpusat di sekolah unggulan atau favorit.

Dengan demikian, sekolah yang sebelumnya tidak tergolong favorit turut memiliki guru dengan kemampuan unggul yang secara tidak langsung dapat meningkatkan mutu sekolah dan siswa yang menjadi peserta didiknya.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh pengamat pendidikan Darmaningtyas.

“Pemerataan kualitas itu bukan hanya dari input-nya tapi juga gurunya, fasilitasnya. Pertanyaannya adalah, apakah guru-guru yang di sekolah favorit tadi didistribusikan secara merata. Fasilitasnya juga, apakah sekolah yang berada di perkampungan-perkampungan mendapat fasilitas yang sama?” katanya.

Darmaningtyas menilai jika sistem zonasi tetap dilakukan tanpa memperhatikan kualitas yang tidak merata, maka mutu pendidikan akan tetap tak merata.

“Kalau tidak dan sekolah yang di perkampungan itu diajar oleh guru yang asal-asalan, fasilitas juga terbatas, maka yang akan terjadi adalah pemerataan mutu pendidikan yang rendah,” ujar Darma.

Bangun Posko

Sementara itu, pelaksanaan sistem PPDB tingkat SMP di Kota Denpasar tahun ajaran 2019-2020 dijamin berasas keadilan.

Seperti diketahui, PPDB menerapkan sistem perangkingan berdasarkan waktu peserta mendaftar.

Siapa yang masuk dalam sistem terlebih dulu, maka ia akan mendapatkan rangking teratas.

Jalur ini mengutamakan kedekatan lokasi rumah dengan sekolah.

Selebihnya, katakanlah jika nanti ada peserta yang jarak rumahnya kebetulan sama, maka sistem yang berlaku didasarkan pada rangking waktu pendaftarannya.

''Semisal kuota tinggal 1 kursi, lalu sisa ada 2 peserta sama-sama daftar, jarak rumah juga sama. Dalam kondisi begini, artinya siapa yang namanya terlebih dulu masuk sistem ya dia yang diterima,'' paparnya.

Hal inilah yang kemudian diakui pihaknya disalahpahami masyarakat dengan berlomba-lomba mendapatkan token registrasi.

Mencegah hal serupa terjadi, pihaknya akan mendirikan Posko Terpadu PPDB.

Posko ini akan dipusatkan di Rumah Pintar, Jalan Kamboja Denpasar.

Posko pelayanan PPDB 2019 ini dibuat sebagai pusat informasi bagi masyarakat ataupun calon peserta didik.

Nanti di sana wali murid peserta akan mendapatkan panduan lengkap informasi seputar PPDB.

“Sehingga informasi yang didapat jelas  untuk menghindari informasi yang simpang siur. Jangan sampai ada informasi yang belum jelas disebarkan,” urainya. (kompas.com/surya/azm/weg)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

KM Bukit Siguntang Nyaris Tabrak Pulau Tukung di Balikpapan, Pelni: Terbawa Arus Angin Kencang

FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi

TONTON LIVE Argentina vs Paraguay Copa America 2019 Jam 07.30 WIB, Akses di K-Vision!

4 Rekomendasi Drama Korea yang Bikin Nagih Berdurasi Singkat dengan Cerita yang Romantis dan Seru

Kisah Nur Latifah, Saksi Prabowo-Sandi yang Dicap Sebagai Penjahat Politik di Daerahnya

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gianyar Belum Mau Terapkan PPDB Online, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved