Krusial, Mahfud MD Nilai Tim Yusril Izha Mahendra Belum Jawab Lugas Tudingan Ini
Mahfud MD menilai tudingan 02 sudah terbantahkan semua di sidang Mahkamah Konstitusi. Tinggal 1 hal ini yang harus dijelaskan secara gamblang
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD Tim Hukum Jokowi-Maruf tak perlu menghadirkan saksi pada sidang ke lima sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahfud MD, bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup.
Selain itu, dengan tidak menghadirkan saksi, hasil sidang bisa lebih cepat diputuskan.
Sebelum sidang kelima sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD buka suara terkait langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Kendati semua tudingin Tim Hukum Prabowo-Amin dinilai Mahfud MD sudah bisa dibantah, namun ada satu hal yang menurut Mahfud MD harus dijelaskan secara gamblang oleh tim hukum Jokowi-Maruf, yakni Yusril Izha Mahendra.
Mahfud MD mengingatkan agar persoalan Ma'ruf Amin terkait jabatannya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijawab dengan jelas.
Mahfud MD menilai, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat BUMN.
Selain itu, Yusril Izha Mahendra tidak perlu mengajukan saksi pada sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi itu.
Sebab bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup dan supaya hasil sidang cepat diputuskan.
Meski sidang belum selesai, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telepon 'Prime Talk' di Metrotv dalam menanggapi proses sidang keempat, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
"Tinggal satu, yaitu kalau saya jadi Pak Yusril sih besok berikutnya datang (sidang kelima), saya juga tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," jawab Mahfud MD.
"Kan gitu, biar cepet," sambungnya disusul tawa.
Namun demikian, Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.
Ia menilai, tim kuasa hukum 01 harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tapi ada satu, soal Ma'ruf Amin harus dijawab dengan jelas itu," tegas Mahfud MD.
"Apakah dia (Ma'ruf Amin) pejabat BUMN atau bukan."
"Itu ada acuan-acuan hukumnya, saya kira Pak Yusril Izha Mahendra sangat paham itu," tandasnya.
K.
Bercanda Tapi Serius, Mahfud MD Beri Tips ke Kubu Jokowi Supaya Hasil Sidang MK Segera Diputuskan
Namanya Diseret Ponakan Mahfud MD ke Sidang MK Soal Kecurangan, Moeldoko: Itu Pelintiran Ngawur
Di kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud MD juga memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya Mahkamah Konstitusi sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.
Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.
"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.
Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.
"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.
"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.
Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.
Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.
Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.
Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.
Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.
"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.
"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."
"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."
"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."
"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya. (*)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung
Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan
Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia
Golkar Kirim Sinyal Keberatan Partai Gerindra Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf, Ini Kata Airlangga
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Soal Ma'ruf Amin Harus Dijawab dengan Jelas, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/21/jelang-sidang-kelima-sengketa-pilpres-2019-mahfud-md-soal-maruf-amin-harus-dijawab-dengan-jelas?page=all.