Pilpres 2019

Temukan Celah di Kesaksian Satu Saksi dalam Sidang MK, BPN Sebut Bisa Blunder untuk Kubu Jokowi

Hendarsam Marantuko, menyebutkan, keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 01 di sidang MK menjadi blunder bagi kubu Jokowi.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Juru bicara tim hukum Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantuko di diskusi bertajuk Sidang MK dan Kita di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (22/6/2019)., 

Bantah Gagal Buktikan Kecurangan di Sidang MK, Andre Rosiade Sebut Ada Drama Kebohongan Luar Biasa

Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02

Menurut Kawendra, Chandra perlu mengambil cuti karena yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga ahli dari DPR RI.

Tenaga ahli, lanjutnya, digaji oleh Sekjen DPR sehingga langkah tidak mengambil cuti adalah tak tepat.

"Contohnya calon wakil presiden kami (Sandiaga) mengedepankan etika dengan mundur dari wakil gubernur DKI Jakarta," ucap Kawendra.

Di sisi lain, dirinya semakin yakin bahwa pelanggara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan oleh Jokowi-Ma'ruf.

Hal itu ia dasarkan pada bukti yang dihadirkan kuasa hukum BPN.

Saksi-saksi BPN, seperti diungkapkan Kawendra, sudah jelas dan detail dalam menerangkan dugaan pelanggaran TSM yang dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga.

"Pada bukti-bukti yang dihadirkan dan saksi yang diperkuat, kami yakin dan optimis menang," jelasnya.

Sebelumnya, Chandra Irawan, mengaku tidak cuti dari pekerjaannya sebagai tim ahli Fraksi PDI-Perjuangan di DPR ketika menjadi saksi dalam rapat pleno rekapitulasi suara di KPU.

Pengakuan Chandra awalnya bermula dari pengacara Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menanyakan waktu pelaksanaan rapat pleno.

Baca juga :

Resep Tampil Fit di Sidang MK, Yusril Izha Mahendra: Beda dengan Bambang Widjojanto yang Tegang

Selain Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ini Juga Ditegur Hakim MK, Masalah Durasi

"Saudara tadi sebut sebagai anggota Direktorat Saksi TKN dan juga sering hadir sebagai saksi di rapat pleno KPU. Apakah sering dalam rapat-rapat di direktorat atau kehadiran saudara di KPU dilakukan di hari kerja?" tanya Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved