Pilpres 2019

Temukan Celah di Kesaksian Satu Saksi dalam Sidang MK, BPN Sebut Bisa Blunder untuk Kubu Jokowi

Hendarsam Marantuko, menyebutkan, keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 01 di sidang MK menjadi blunder bagi kubu Jokowi.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Juru bicara tim hukum Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantuko di diskusi bertajuk Sidang MK dan Kita di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (22/6/2019)., 

TRIBUNKALTIM.CO - Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantuko, menyebutkan, keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 01 menjadi blunder bagi kubu Jokowi.

Saksi yang dimaksud bernama Anas Nashikin yang memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

"Yang saya lihat dari sisi teknis ya, ini merupakan blunder sebenarnya karena itu akan gampang untuk kami masuknya," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Dalam persidangan, Anas yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelatihan Saksi di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, mengaku terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan saksi yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019.

Anas mengakui bahwa salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan memuat istilah "kecurangan bagian dari demokrasi".

Menurut Hendarsam, pengakuan Anas mengenai hal tersebut adalah blunder.

"Ini terkait sekali bahwa seolah-olah kecurangan itu hal yang biasa dalam hal demokrasi," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, saksi Anas juga mengakui adanya materi soal 'dukungan dari kepala daerah'.

Bagi kubu Prabowo, hal ini menunjukkan adanya kapitalisasi program-program pemerintah untuk kepentingan salah satu paslon.

"Belum lagi tentang masalah kapitalisasi program-progran pemerintah, jadi mengeksplor program-program pemerintah. Dan ini terbukti dalam video kita itu ada," ujar dia.

BPN sesalkan saksi tak cuti

BPN menilai sejatinya saksi yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Chandra Irawan, cuti sebagai tim ahli Fraksi PDI-Perjuangan di DPR ketika menjadi saksi dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Chandra mengaku tidak cuti saat sidang sengketa pilpres setelah dipancing oleh pengacara Prabowo-Sandi.

"Etika moral harus dikedepankan dalam proses politik. Siapa pun yang terlibat, harusnya dia (Chandra) sadar diri untuk cuti," ujar Juru Bicara BPN Kawendra Lukistian di Media Centre, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca juga :

Bantah Gagal Buktikan Kecurangan di Sidang MK, Andre Rosiade Sebut Ada Drama Kebohongan Luar Biasa

Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02

Menurut Kawendra, Chandra perlu mengambil cuti karena yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga ahli dari DPR RI.

Tenaga ahli, lanjutnya, digaji oleh Sekjen DPR sehingga langkah tidak mengambil cuti adalah tak tepat.

"Contohnya calon wakil presiden kami (Sandiaga) mengedepankan etika dengan mundur dari wakil gubernur DKI Jakarta," ucap Kawendra.

Di sisi lain, dirinya semakin yakin bahwa pelanggara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan oleh Jokowi-Ma'ruf.

Hal itu ia dasarkan pada bukti yang dihadirkan kuasa hukum BPN.

Saksi-saksi BPN, seperti diungkapkan Kawendra, sudah jelas dan detail dalam menerangkan dugaan pelanggaran TSM yang dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga.

"Pada bukti-bukti yang dihadirkan dan saksi yang diperkuat, kami yakin dan optimis menang," jelasnya.

Sebelumnya, Chandra Irawan, mengaku tidak cuti dari pekerjaannya sebagai tim ahli Fraksi PDI-Perjuangan di DPR ketika menjadi saksi dalam rapat pleno rekapitulasi suara di KPU.

Pengakuan Chandra awalnya bermula dari pengacara Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menanyakan waktu pelaksanaan rapat pleno.

Baca juga :

Resep Tampil Fit di Sidang MK, Yusril Izha Mahendra: Beda dengan Bambang Widjojanto yang Tegang

Selain Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ini Juga Ditegur Hakim MK, Masalah Durasi

"Saudara tadi sebut sebagai anggota Direktorat Saksi TKN dan juga sering hadir sebagai saksi di rapat pleno KPU. Apakah sering dalam rapat-rapat di direktorat atau kehadiran saudara di KPU dilakukan di hari kerja?" tanya Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Chandra pun akhirnya mengaku bahwa ia tidak cuti.

"Saya tidak ambil cuti," kata Chandra.

Subscribe Official Channel YouTube:



Baca juga:


Kredibilitasnya Sebagai Ahli Diragukan Bambang Widjojanto, Jawaban Guru Besar UGM Ini Elegan


VIDEO Deddy Corbuzier Ungkap jadi Mualaf, Bantah Ganti Keyakinan Hanya karena Wanita


BREAKING NEWS - Kecalakaan di KM 13 Balikpapan Pengendara Motor Tewas di Tempat


Begini Cara Kevin Aprilio Lunasi Utang Rp 17 M yang Menjeratnya, Harus Kerja Seolah Anda Mati Besok


TERPOPULER - 4 Pekerja Pabrik Mancis Selamat Berkat Makan Siang, Pipit: Kawanku Semua Habis



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Sebut Kubu Jokowi Blunder karena Keterangan Saksi di Sidang MK" dan dengan judul "BPN Sesalkan Saksi 01 Tidak Cuti Saat Rapat Pleno KPU"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved