Jelang Keputusan Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto Serang Mahfud MD, Sebut Tak Pantas Dikutip

Bambang Widjojanto, kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menyerang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Sebut pakar hukum tak pantas dikutip

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

Demikian penilaian Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Diketahui, Jumat (21/6/2019), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ke lima, sengketa Pilpres 2019.

Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait yakni TKN Jokowi-Maruf. 

Bambang Widjojanto menuding dua saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-Maruf yaitu Candra Irawan dan Anas Nasikhin banyak menutupi sesuatu saat menyampaikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi,  Jumat (21/6/2019).

Yang pertama, Bambang Widjojanto mengatakan saksi berusaha menutupi kehadiran Presiden Jokowi dalam acara ‘Training of Trainee’ (ToT) yang diselenggarakan TKN Jokowi-Maruf pada Februari 2019.

Saksi Anas Nashikin dalam kesaksiannya sebelumnya menjelaskan memang Jokowi hadir dalam acara tersebut.

“Dia sejak awal berusaha tak menjelaskan bahwa Pak Jokowi datang, yang membuka memang Erick Thohir tapi Pak Jokowi hadir memberikan materi.

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (Kompas.com)

Lalu saksi dalam kesaksian menyebut Jokowi dan Ganjar Pranowo sebagai senior, harusnya kan disebut mereka pejabat negara.

Kesimpulannya saksi banyak menutupi hal yang sebenarnya terjadi,” ujar Bambang Widjojanto di sela istirahat persidangan.

Bambang Widjojanto juga heran dengan penggunaan kosakata aparat oleh saksi untuk menyebutkan saksi-saksi TKN yang dilatih dalam ToT tersebut.

“Lalu saksi disebut aparat, baru kali ini saya dengar itu.

Kelihatannya ada kesaksian yang disembunyikan,” tegas Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto juga kecewa dengan penjelasan saksi Candra Irawan yang ikut dalam rekapitulasi suara di KPU RI.

“Katanya pihak 02 tak mengajukan keberatan, padahal keberatan dituliskan, tidak dibacakan.

Bagaimana dia bisa bilang begitu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved