Jelang Keputusan Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto Serang Mahfud MD, Sebut Tak Pantas Dikutip

Bambang Widjojanto, kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menyerang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Sebut pakar hukum tak pantas dikutip

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

Kami cuma diberi satu hari dengan 15 saksi dan dua ahli," ujar Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang Widjojanto, jika ada jutaan form C1, atau dokumen hasil pemilihan di tempat pemungutan suara yang bermasalah.

Maka pembuktiannya tidak akan cukup dilakukan hanya dalam 5 hari persidangan.

Apalagi, pemohon hanya diberikan waktu selama sehari untuk mengajukan saksi dan ahli.

Belum lagi, menurut Bambang Widjojanto, saksi pemohon hanya dibatasi hanya 15 orang.

"Problem ini se-Indonesia, tapi kami cuma diberikan waktu 1 hari," kata Bambang Widjojanto.

Sesuai jadwal, putusan sidang akan dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni 2019.

Pasangan Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Intinya, mereka menuduh terjadi kecurangan dalam Pilpres 2019 secara sistematis, terstruktur, dan masif.

Berdasarkan penetapan KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sementara, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Bambang Widjojanto Ragukan Keterangan Dua Saksi TKN di MK, Sembunyikan Dua Fakta Penting Ini

Resep Tampil Fit di Sidang MK, Yusril Izha Mahendra: Beda dengan Bambang Widjojanto yang Tegang

Banyak yang Ditutupi

Banyak yang ditutupi oleh kedua saksi yang dihadirkan Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Sandi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved