Pilpres 2019

Prediksi 3 Kalimat yang Diucap Hakim MK, Mahfud MD: 99 Persen Permohonan Pemohon Itu Dapat Diterima

Menurut Mahfud MD, dengan dipercepatnya sidang putusan, maka bunyi putusan sidang sengketa Pilpres 2019 sudah diketahui.

Editor: Doan Pardede
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). 

"Asal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang saya yakini sekarang sedang membaca kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD memberikan tanggapan soal percepatan jadwal sidang putusan MK, Selasa (25/6/2019)
Mahfud MD memberikan tanggapan soal percepatan jadwal sidang putusan MK, Selasa (25/6/2019) (Live KompasTV)

Alasan MK Percepat Sidang Putusan

Jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menjawab pertanyaan apakah keputusan sidang sengketa itu sekarang sudah ada di tangan hakim MK.

Baca juga :

Jubir BPN Prabowo-Sandi Kembali Tegaskan akan Terima Putusan MK, Tapi Begini Syaratnya

Jelang Putusan MK, Ada Pihak yang Tak Ingin Jokowi dan Prabowo Akur, Moeldoko: Kami Sudah Tahu 

Jawaban tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Awalnya, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 murni karena pertimbangan internal MK.

Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono.
Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono. (YouTube metrotvnews)

Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.

Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.

"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."

"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.

Baca juga :

Update Unjuk Rasa di MK, Berikut Daftar Organisasi yang Ikut Aksi, Dipimpin eks Penasihat KPK

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved