Pilpres 2019
Prediksi 3 Kalimat yang Diucap Hakim MK, Mahfud MD: 99 Persen Permohonan Pemohon Itu Dapat Diterima
Menurut Mahfud MD, dengan dipercepatnya sidang putusan, maka bunyi putusan sidang sengketa Pilpres 2019 sudah diketahui.
"Asal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang saya yakini sekarang sedang membaca kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan," ujar Mahfud MD.

Alasan MK Percepat Sidang Putusan
Jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menjawab pertanyaan apakah keputusan sidang sengketa itu sekarang sudah ada di tangan hakim MK.
Baca juga :
Jubir BPN Prabowo-Sandi Kembali Tegaskan akan Terima Putusan MK, Tapi Begini Syaratnya
Jelang Putusan MK, Ada Pihak yang Tak Ingin Jokowi dan Prabowo Akur, Moeldoko: Kami Sudah Tahu
Jawaban tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Awalnya, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 murni karena pertimbangan internal MK.

Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.
Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.
"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.
Baca juga :
Update Unjuk Rasa di MK, Berikut Daftar Organisasi yang Ikut Aksi, Dipimpin eks Penasihat KPK