Setelah Tampil di MK, Saksi Prabowo-Sandi Ini Dijebloskan ke Tahanan, Sempat Pekik Allahuakbar

Update jelang putusan MK, saksi Prabowo-Sandi, Rahmadsyah dijebloskan ke tahanan. Sebelumnya, saksi ini beri keterangan di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Medan
Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo-Sandi saat Sidang Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat Rahmadsyah, saksi dari kubu Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi atau MK, beberapa waktu lalu?

Diketahui, jelang putusan MK, Rahmadsyah justru dijebloskan ke penjara.

Rahmadsyah Sitompul saksi Prabowo-Sandi, asal Sumatera Utara

Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019) sore.

Rahmadsyah Sitompul sebelumnya telah berstatus tahanan kota dan telah menjalani persidangan lanjutan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan agenda keterangan saksi.

Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) itu disampaikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah.

Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan.

Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.

Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan rutan.

Apalagi setelah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Kisaran, diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota.

Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," ungkap Miduk.

Ditanya peralihan status tahanan Rahmadsyah yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran akibat kehadiran terdakwa menjadi saksi pada persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, Miduk menyatakan hanya untuk memperlancar proses persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved