Karena Zonasi, Seluruh Lulusan SD Ini Tak Diterima di SMP Mana pun, Disdik Sebut di Luar Prediksi

Orangtua murid sempat mengajukan protes ke Dinas Pendidikan setempat karena tidak diterimanya anak mereka di SMP mana pun.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Aksi protes PPDB sistem zonasi oleh wali murid di Surabaya, Rabu (19/6/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Seluruh murid di sebuah SD di Indramayu tidak diterima di SMP mana pun pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Pendi Susanto, kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Kamis (27/6/2019), menyebutkan, sekolah tersebut adalah SDN 1 Sukasari yang berada di daerah perbatasan antara Kecamatan Arahan dan Kecamatan Lohbener.

"SD ini sebenarnya lebih dekat ke SMPN 1 Lohbener tapi posisinya di Kecamatan Arahan, ketika mau mendaftar ke SMP terdekat di Kecamatan Arahan yang masuk zona tapi tidak diterima karena jauh," ujar dia.

"Ke SMPN 1 Arahan terlalu jauh jadi tidak diterima, ke SMPN 1 Lohbener ini sudah melewati batas wilayah jadi tidak diterima juga," ucap dia.

Bahkan, orangtua murid sempat mengajukan protes ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu karena tidak diterimanya anak mereka di SMP mana pun.

Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, kata Pendi Susanto, kemudian mencari solusi.

Disdik akhirnya memberlakukan penambahan rombongan belajar (rombel) di SMPN 1 Lohbener.

Padahal, kuota PPDB di SMPN 1 Lohbener itu sudah terpenuhi.

"Tapi dengan kesepakatan kelasnya ada, fasilitasnya ada, gurunya ada. Waktu itu pihak sekolah menyanggupi ya sudah akhirnya kita lakukan penambahan rombel," ujar dia.

Dikatakan Pendi Susanto, kejadian tersebut di luar prediksi Dinas Pendidikan. 

Ada pun permasalahan zonasi di daerah perbatasan akan menjadi bahan evaluasi Dinas Pendidikan ke depan untuk bisa mengakomodir seluruh siswa secara merata.

"Beberapa titik yang tidak termasuk zona atau daerah perbatasan ini akan tidak evaluasi, bagaimana ke depan, solusinya seperti apa, tapi secara keseluruhan PPDB 2019 di Kabupaten Indramayu berjalan dengan baik," ujar Pendi Susanto

Orangtua mengadu ke Ombudsman

Orang tua siswa mengadu ke posko Ombudsman di Rumah Pintar Kota Denpasar dikarenakan anaknya tak diterima pada jalur zona terdekat.

Salah seorang orang tua siswa yang tak mau menyebutkan namanya yang berasal dari Denpasar Barat mengadukan tetangganya yang jaraknya lebih jauh diterima pada jalur zona terdekat, sementara anaknya tak diterima.

"Saya jaraknya 570 meter, tetangga saya lebih jauh tapi dia dapat, saya tidak. Bahkan dengan PD-nya (percaya diri) dia ngomong ke saya dan anak saya dia diterima karena sewaktu mengambil token menunjukkan koordinat yang dekat dengan sekolah padahal rumahnya jauh," katanya usai mengadu, Rabu (26/6/2019) siang.

Baca juga :

Sistem Zonasi PPDB Dinilai Merugikan, Orangtua Siswa Tantang Sekolah Ukur Jarak Secara Manual

PPDB di Balikpapan Tetap Diberlakukan, Diprotes Orang Tua Calon Siswa, Walikota Angkat Bicara

Karena tetangganya tersebut mengatakan kecurangannya tersebut di depan dirinya dan anaknya, ia pun datang ke Rumah Pintar dan kebetulan di sana ada posko Ombudsman.

"Kok dia bangga mengatakan rekayasa yang dilakukan bahkan di depan anak saya. Saya kan takut anak saya berpikir kenapa saya tak melakukan itu. Dia seakan-akan mengajarkan anak saya untuk berbuat curang," katanya.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan posko ini dibuka untuk transparansi.

"Semua pengaduan dari masyarakat kami tampung di sini. Kami inventarisir semua masalah," katanya.

Pengaduan tersebut akan disampaikan ke Disdikpora untuk ditindaklanjuti.

Hal ini juga untuk evaluasi ke depan.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan ketepatan menunjukkan koordinat saat verifikasi sangat penting.

"Biar jarak rumah sama, tatkala beda menunjukkan koordinat bisa jadi lebih jauh. Makanya saat penunjukan sewaktu verifikasi itu penting," kata Gunawan.

Manum Gunawan mengatakan tidak mungkin seseorang bisa melakukan manipulasi tempat tinggal karena semua sesuai alamat di Kartu Keluarga.

"Tidak mungkin seperti itu, saya yakin. Itu kan sesuai alamat KK. Tidak mungkin terjadi manipulasi data. Kan namaya pengakuan kan bisa saja keliru," katanya.

Baca juga :

Takut Banyak Anak jadi Tak Sekolah, Kabupaten Ini Pilih Belum Berlakukan PPDB Online

Gara-gara Google Maps hingga Desak Jokowi Copot Mendikbud, 7 Fakta Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019

Jika orang tua tersebut tetap keberatan pihaknya akan melakukan penelusuran pada riwayat sistem.

"Telkom juga nggak mungkin dia main-main sebab itu menyangkut pencitraan perusahaan. Apapupn yang dia lakukan atas perintah kita dan resmi harus ada surat," imbuh Gunawan.

Akan tetapi saat pelaksanaan verifikasi faktual ditemukan ada memalsukan pernyataan maka akan dikenakan sanksi administrasi.

"Kalau ada yang mempermasalahkan bisa saja kena sanksi pidana, namun dari kita sanksi administrasi, dimana kita anulir kelulusannya, tidak sampai bicara pidana karena ranah kita bukan di sana," katanya.

Walaupun kelulusannya dianulir namun siswa tersebut bisa melakukan pendaftaran lewat jalur zona wilayah maupun mencari sekolah swasta.

"Jangan diartikan sanksi administrasi itu meniadakan orang untuk dapat sekolah. Eleminasi kelulusannya tapi bisa mendaftar di jalur kawasan sepanjang persyaratannya sesuai," katanya.

Verifikasi faktual ini juga untuk meyakinkan masyarakat yang curiga adanya pendaftar siluman.

"Kalau betul ada siluman kita selesaikan secara administrasi," imbuhnya.

Akibat adanya verifikasi faktual ini pendaftaran jalur zona wilayah pun diundur sehari.

"Semua rencana daftar zona kawasan 3 hari, kami jadikan 2 hari karena pertimbangannya kan daftar online dan cepet-cepetan. Waktu ini 1 jam sudah selesai. Dan tadi malam saya berpikir kenapa tidak waktu pendaftarannya 3-4 jam, tapi siapa tau ada yang mau coba-coba daftar belakangan," katanya.

Terkait pengunduran waktu pengumuman jalur zona jarak terdekat dan jalur inklusi dan kurang mampu selama dua jam dikarenakan verifikasi pendaftar kurang mampu dilakukan hingga pukul 01.00 Wita.

Untuk persebaran siswa miskin di sekolah juga diratakan oleh Disdikpora.

Misal ada kuota di satu SMP yang lebih dipindah ke sekolah lain, namun dicarikan sekolah yang terdekat dengan rumahnya. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

TERKINI, Sidang Putusan MK, Hakim Saldi Isra Kesampingkan Ekspesi Tim Hukum Jokowi-Maruf

Bantuan Hanya Rp 20 Miliar, Isran: Aku Malas Terlalu Banyak Ngomong

BREAKING NEWS - Anderton Dituduh Curi Sekantong Beras, Seorang Pria Mengejar Pakai Parang

DOWNLOAD Lagu MP3 Populer Juni 2019: Andmesh Hanya Rindu, Ayu Ting Ting hingga Shawn Mendes

Pukul Meja hingga Berdiri Sambil Menuding-nuding, Begini Suasana Hakim MK saat Ambil Keputusan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Masalah Zonasi, Seluruh Siswa Lulusan SD di Indramayu Tak Diterima di Sekolah Mana pun,  dan di  tribun-bali.com dengan judul Datangi Ombudsman, Ortu Siswa Adukan Tetangganya yang Memanipulasi Jarak Rumah 'Kok Dia Bangga'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved