Pilpres 2019
TERKINI, Sidang Putusan MK, Hakim Saldi Isra Kesampingkan Eksepsi Tim Hukum Jokowi-Maruf
Hakim Saldi Isra kesampingkan eksepsi Tim Hukum Jokowi-Maruf, karena tak sesuai dengan prinsip beracara. Begini penjelasan lengkapnya
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi mulai menjelaskan satu persatu putusan sengketa Pilpres 2019.
Diketahui, Kamis (27/6/2019) ini Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi menilai, satu dari tiga eksepsi termohon KPU dan pihak terkait tim hukum Jokowi-Maruf Amin menyalahi prinsip beracara.
Eksepsi yang dimaksud berkaitan dengan permohonan pemohon yang dinilai kabur.
"Bahwa terhadap eksepsi termohon angka 2 dan eksepsi pihak terkait angka 2 berkenaan dengan permohonan pemohon kabur,
menurut Mahkamah, eksepsi yang sudah berkaitan dengan pokok perkara demikian adalah eksepsi yang menyalahi prinsip beracara," kata Hakim Saldi Isra di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut majelis, eksepsi tersebut harus dikesampingkan.
"Sehingga eksepsi yang demikian harus dikesampingkan," ujar Saldi Isra.
Adapun eksepsi angka 2 pihak termohon dalam hal ini KPU berbunyi sebagai berikut,
"Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara."
Eksepsi angka 2 dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf berbunyi,
"Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum."

Tak Bisa Puaskan
Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019).
Anwar Usman, membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Anwar Usman pun menyadari keputusan yang akan dibacakan MK tak akan memuaskan semua pihak.
Dia menegaskan membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME.
Kami telah berijtihad berusaha, sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara itu.
Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman, saat memimpin jalannya sidang di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Dia meminta para pihak agar menyimak pengucapan putusan tersebut.
"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini.
Terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.
Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan putusan itu kepada Allah SWT.
"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.
Berdasarkan pemantauan, sidang dihadiri semua pihak berperkara. Mulai dari pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, pihak termohon, yaitu KPU RI, dan Bawaslu RI.

Massa Berkumpul Sejak Pukul 08.00 WIB
Pada pukul 08.50 WIB, mereka mulai memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat dimulai dari Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda.
Meski demikian, belum terlihat adanya mobil komando yang biasa digunakan untuk orasi.
Massa yang datang menduduki trotoar dan jalanan di sekitar Jalan Merdeka Barat yang pada hari ini di tutup kedua arah.
Dengan membawa spanduk, beberapa poster, serta bendera, mereka mulai berkumpul, meski belum adanya orasi yang dilakukan.
Sementara itu, terkait pengamanan juga terpantau beberapa personel TNI dan Polri yang berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Pengamanan juga terpantau ketat.
Di sekitar pintu masuk MK dengan ditutupi barikade beton serta pagar duri.
Sejumlah kendaraan taktis water canon juga disiagakan didekat blokade barrier yang menutup Jalan Medan Merdeka Barat.
Diketahui, MK akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019) hari ini.
UPDATE Situasi Keamanan di MK hingga Hari Ini, Daftar 10 Kelompok yang Ajukan Aksi Unjuk Rasa Besok
Update Unjuk Rasa di MK, Berikut Daftar Organisasi yang Ikut Aksi, Dipimpin eks Penasihat KPK
Dijaga Puluhan Ribu Aparat Gabungan
Pantauan Tribunnews.com, Kamis (27/6/2019) pukul 09.30 WIB, sejumlah personel gabungan TNI-Polri tampak berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Kawat pagar berduri dan barrier beton pun dipasang di sekitar Gedung MK.
Tiga kendaraan taktis (Rantis) water cannon dan 2 kendaraan lapis baja barracuda terlihat disiagakan di sekitat jalan Medan Merdeka Barat.
Sementara, rekayasa lalu lintas pun diterapkan baik dari arah Patung Kuda menuju Harmoni, maupun sebaliknya dari arah Istana Negara menuju Patung Kuda.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan setidaknya ada 13.747 personel gabungan TNI-Polri yang dikerahkan khusus di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Jumlah keseluruhan personel gabungan TNI-Polri yang ada di sekitarnya 13.747 personel," kata Harry di lokasi.
Berkenaan dengan itu, Harry memastikan seluruh personel gabungan TNI-Polri yang berjasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi tidak dibekali dengan senjata api.
"Setiap apel kita laksanakan perintah pimpinan kami dari TNI dan Polri.
Yang pertama, intinya bahwa tidak diperkenanan atau tidak dibolehkan anggota pakai senpi atau peluru tajam.
Tadi di cek Provos untuk yakinkan bahwa petugas tidak membawa peluru senjata tajam," jelasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 12.30 WIB. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
VIDEO Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Jam 12.30 WIB
Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol
Resmi, Song Joong Ki Layangkan Gugatan Cerai Atas Song Hye Kyo, Song Song Couple Berpisah
Benarkah Efek Coating Bakal Hilang Jika Mobil Sering Diparkir di Tempat Panas?
Jorge Lorenzo Sebut Motor Honda Hanya Dibuat untuk Marquez
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK Nilai Eksepsi KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf Salahi Prinsip Beracara", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/14134231/hakim-mk-nilai-eksepsi-kpu-dan-tim-jokowi-maruf-salahi-prinsip-beracara.