Pilpres 2019
TERBARU, Putusan MK, Hakim Menolak Menangani Tudingan Kecurangan TSM Prabowo-Sandi, Ini Alasannya
Hakim MK Manahan Sitompul ungkapkan Mahkamah Konstitusi tak berwenang menangani tudingan kecurangan TSM. Begini penjelasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan secara bergantian putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Satu per satu dalil yang disampaikan pemohon yakni Tim Hukum Prabowo-Sandi diulas oleh Hakim MK secara bergantian.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon sengketa hasil Pilpres 2019, mendalilkan terjadi kecurangan dan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif atau TSM.
Namun, menurut Hakim MK, Manahan MP Sitompul, menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.
Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu.
Dalam konteks sengketa Pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata Manahan, saat membacakan putusan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Dia menilai, pemohon sudah keliru memandang MK hanya menyelesaikan pekerjaan teknis karena kewenangan terbatas menangani perkara PHPU.
"Terhadap hal ini, jika bertolak dari konstruksi argumentasi bahwa pelanggaran atas azas jujur dan adil, tidak terselesaikan pelanggaran TSM.
Karena mahkamah hanya menyelesaikan pekerjaan teknis, menurut mahkamah mengandung kekeliruan pada proposisi argumentasi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi harus memutus norma konstitusionalitas undang-undang.
Apabila lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif tidak melaksanakan kewenangan, kata dia, mahkamah hanya menyelesaikan jika lembaga tidak melaksanakan kewenangannya.
"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan mahkamah tidak melanggar hukum acara.
Sebab, yang menjadi titik tolak agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," tambahnya.

Alasan Bawaslu Menolak Tudingan TSM
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga.
Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.
Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Serta Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
Laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01.
Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.
Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.
Hal ini dikarenakan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.
Menurut Abhan, laporan yang dilayakan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Harapan Titiek Soeharto
Putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hediyati Hariyadi Soeharto atau Titiek Soeharto, ikut dalam aksi kawal Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi di Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan, Titiek Soeharto hadir menggunakan topi dan baju berwarna coklat dibalut dengan selendang berwarna hijau.
• Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi
• TERKINI, Sidang Putusan MK, Hakim Saldi Isra Kesampingkan Ekspesi Tim Hukum Jokowi-Maruf
• Berapa Jumlah Pengunjukrasa di Sekitar Gedung MK? Ini Hitungan Kepolisian, Bandingkan dengan Aparat
Dirinya tampak hadir di sekitaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Kehadirannya menjadi pusat perhatian massa.
Titiek menyalami satu-satu massa yang turut hadir dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi itu.
Titiek enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya. Namun berharap agar hakim MK dapat memutus secara adil.
“Semoga hakim MK dapat memutus seadil-adilnya,” tutur Titiek.
Seperti diketahui, proses gugatan Pilpres 2019 dengan pemeriksaan saksi dan bukti sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar.
Rencananya hakim Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan hasil sidang pada hari ini, Kamis (27/6/2019). (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
VIDEO Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Jam 12.30 WIB
Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol
Resmi, Song Joong Ki Layangkan Gugatan Cerai Atas Song Hye Kyo, Song Song Couple Berpisah
Benarkah Efek Coating Bakal Hilang Jika Mobil Sering Diparkir di Tempat Panas?