Pilpres 2019

Berikut Transkrip Lengkap Pidato Jokowi dan Prabowo Subianto Setelah Pembacaan Putusan Sidang MK

Setelah putusan MK tersebut, dua pasangan capres dalam Pilpres 2019 yakni Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi memberikan pidato politik menyikapi putusan

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Alex Suban-TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KIRI - Calon Presiden 01 Joko Widodo dan Cawapres Ma'ruf Amin melambaikan tangan saat akan berangkat ke Lanud Halim Perdanakusuma dari kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) mengangkat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. 

Perjuangan kita adalah perjuangan mulia dan luhur. Kita mendukung dan meneruskan perjuangan, cita-cita, dan ajaran Proklamator kita. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya. Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia.

Kita ingin menghentikan mengalirnya kekayaan Indonesia lari ke luar negeri. Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki kita sendiri, dan tidak menjadi embel-embel bangsa asing. Kita ingin seluruh rakyat mendapat kehidupan yang wajar dan sejahtera.

Kita ingin harga-harga pangan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia. Kita tak ingin ada orang lapar di Indonesia. Kita ingin swasembada pangan, energi, dan swasembada air. Kita ingin gaji yang layak untuk seluruh aparat negara sehingga kita bisa hilangkan korupsi.

Itu cita-cita kita, itu perjuangan kita. Kami yakin bahwa kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan cita-cita tersebut. Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di forum-forum lain. Kita bisa konsolidasi. Kita punya kekuatan massa yang riil. Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis.

Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri.

Wassalamualaikum Wr Wb

Salam sejahtera. Om Santi Santi Om, Namo Buddhaya

Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno

Sidang Putusan MK 27 Juni 2019

MK Menolok seluruh isi permohonan Prabowo-Sandi

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. Sidang dimulai 12.45 WIB.

BACA JUGA:

Update Sidang Putusan MK, Sandiaga Uno Beri Respon Begini untuk Ribuan Pengunjukrasa

Terkait Demo Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Polisi Klaim Sebagian Besar Massa Bukan dari Jakarta

Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin. Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.  

(*)

Subscribe Official YouTube Channnel:



Baca juga:


PKS Ambil Sikap Politik Setelah Pembacaan Putusan MK, Begini Penjelasan Mardani Ali Sera


Sejarah Hari Ini - Aksi Brutal Petinju Mike Tyson Gigit Telinga Evander Holyfield, Simak Videonya


LIVE STREAMING - Brazil vs Paraguay Perempat Final Copa America 2019, Rekor Buruk Adu Penalti


Ancam Bakar Ijazah dan Akan Dibunuh Jika Menolak, Pria Ini Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil


Jadwal Pengumuman Hasil SBMPTN 2019 di Situs Resmi LTMPT Berubah, Begini Penjelasannya



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transkrip Lengkap, Perbandingan Pidato Prabowo dan Jokowi Sikapi Putusan MK, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/28/transkrip-lengkap-perbandingan-pidato-prabowo-dan-jokowi-sikapi-putusan-mk?page=all.

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved