BPJS Kesehatan Stop Kerjasama dengan 2 Rumah Sakit di Paser dan Balikpapan, Ini Alasannya
BPJS Kesehatan memutus (stop) kerjasama dengan dua rumah sakit di Kota Balikpapan per 1 Juli mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan memutus (stop) kerjasama dengan dua rumah sakit di Kota Balikpapan per 1 Juli mendatang.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan sempat memutus kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo lantaran masalah akreditas.
Dua rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan yang stop kerjasama karena belum memiliki sertifikat akreditasi yaitu Rumah Sakit Lanud Dhomber Balikpapan dan Rumah Sakit Muhammadiyah Paser. Demikian dikemukakan Sugiyanto, Kepala BPJS Cabang Balikpapan Kesehatan, Jumat (28/6).
BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib memastikan terpenuhi aspek legal perjanjian kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, salah satunya rumah sakit.

Ketentuan akreditasi rumah sakit seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2019, namun dengan pertimbangan tertentu Menteri Kesehatan memberikan rekomendasi tetap bekerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi, termasuk di dalamnya kedua rumah sakit tersebut.
"Kedua rumah sakit tersebut sebelumnya telah mendapat rekomendasi Menteri Kesehatan untuk tetap berkerjasama dan berkomitmen memenuhi akreditasi paling lambat 30 Juni.
Namun, sampai dengan batas waktu tersebut dua rumah sakit itu belum juga terakreditasi (masih dalam proses pengurusan). Terpaksa perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus distop" ujar Sugiyanto.
Dia menyebutkan koordinasi antara rumah sakit, pemerintah kota/kabupaten dan BPJS Kesehatan telah dilakukan sebelumnya, guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini sehingga masyarakat , khususnya peserta JKN-KIS dapat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan kota/kabupaten terkait. Peserta JKN-KIS dipastikan akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, jadi tidak perlu khawatir," jelasnya.

Terdapat 13 di Kota Balikpapan dan satu rumah sakit serta 2 klinik utama di Kabupaten Paser yang siap melayani peserta JKN-KIS.
Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Paser Vieel Sidhatut Thoharani menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih melengkapi berkas persyaratan akreditasi.
"Akreditasi masih dalam tahap persiapan berkas administrasi. Kami juga masih melakukan konsultasi kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) supaya proses akreditasi ini bisa terlaksana dengan baik karena salah satu persyaratan untuk melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus disertai dengan sertifikat akreditasi KARS" ujar Vieel.
Upaya telah dilakukan oleh semua pihak, termasuk upaya manajemen rumah sakit segera mendapatkan akreditasi rumah sakit.
Saat ini pihak rumah sakit sedang melakukan persiapan dan pemenuhan fasilitas rumah sakit yang harus dipenuhi, sebelum lanjut ke proses survey yang dilakukan oleh KARS.
"Tentunya regulasi dalam menjalankan program JKN-KIS harus dipatuhi demi menjaga kualitas mutu layanan yang diberikan oleh fasilitias kesehatan.