Gagal Menangkan Prabowo-Sandi, Begini Nasib Bambang Widjojanto di Tim TGUPP DKI Jakarta

Setelah membela Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto belum terlihat di Tim TGUPP DKI Jakarta. Ini kata Anies Baswedan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. 

Belum Jabat Tangan

 Usai sudah polemik mengenai Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi sudah mengakhiri polemik tersebut melalui putusannya.

Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat.

Artinya, tak ada celah hukum lain untuk mengubah hasil penetapan pemenang Pilpres 2019 yang sudah dilakukan oleh KPU RI.

Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak sempat berjabat tangan dengan tim paslon 02 Prabowo-Sandi.

Karena tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto, sudah meninggalkan ruang sidang setelah Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu persidangan.

"Nggak, dia langsung pulang," ujar Yusril Ihza Mahendra, usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ((ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A))

Anggota tim hukum paslon 01 lainnya, Arsul Sani juga menyatakan hal senada.

Ia melihat tim hukum 02 buru-buru meninggalkan ruangan sidang.

Arsul Sani mengatakan, perihal ucapan selamat dari Bambang Widjojanto cs yang urung disampaikan, tak melulu harus tatap muka.

Ucapan selamat bisa menyusul lewat sambungan telepon atau pesan singkat WhatsApp.

"Saya lihat teman-teman kuasa hukum pemohon 02 sudah meninggalkan (ruangan sidang). Kalau ucapan selamat itu nantikan bisa lewat WA atau telponan," ungkapnya.

Menurut Arsul Sani, tim hukum paslon 01 maupun 02 punya kedekatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved