Gagal Menangkan Prabowo-Sandi, Begini Nasib Bambang Widjojanto di Tim TGUPP DKI Jakarta
Setelah membela Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto belum terlihat di Tim TGUPP DKI Jakarta. Ini kata Anies Baswedan
Memiliki jenis profesi yang sama dan menjaga sikap profesional dalam bekerja.
Untuk itu, bila ada perdebatan di dalam, hal tersebut tak terbawa hingga luar sidang.
Jika pun ada, perdebatan itu bukan bersifat personal.
Melainkan hanya profesionalitas profesi semata.
"Kami semua sama-sama rekan satu profesi, jadi kalaupun ada pertengkaran atau debat sengit itu bukan personal," pungkas Arsul.
MK Menolok seluruh isi gugatan Prabowo-Sandi
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
• TERKINI, Sidang Putusan MK, Hakim Saldi Isra Kesampingkan Eksepsi Tim Hukum Jokowi-Maruf
• TERBARU, Berikut Rangkuman Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim MK Beserta Alasannya
• Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. Sidang dimulai 12.45 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.