Pilpres 2019

MK Sudah Ketok Palu, Prabowo dan Pendukung Cari Jalan Hukum Lain, Coba Mahkamah Internasional

Capres 02 Prabowo masih berkonsultasi mencari celah hukum lain. Senada dengan pendukungnya Abdullah Hemamua yang wacanakan coba Mahkamah Internasional

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Menindaklanjuti sidang putusan MK, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih Minggu (30/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) kemarin.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat.

Artinya, tak ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk mengubah keputusan KPU RI yang menetapkan Jokowi-Maruf sebagai pemenang Pilpres 2019.

Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang dilakukan oleh MK ini, memutuskan bahwa semua dalil yang diajukan Prabowo-Sandi, ditolak.

Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman.

"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.

Berikut sejumlah fakta setelah gugatan tim 02 ditolak oleh MK, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Tempuh Peradilan Internasional

Menurut Abdullah, Peradilah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019)
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)

Abdullah Hehamahua juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019).

"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah. 

2. Politikus Demokrat: Mahkamah Internasional Mana?

Di Twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.

Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".

Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.

Yang satu melayani sengketa antarnegara.

Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.

"Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" ujarnya di Twitter.

3. Terperangkap Hukum Acara

Pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengungkapkan bahwa pihaknya terperangkap oleh hukum acara.

Mengutip dari tayangan Kompas TV, Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar.

Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.

"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya.

Menurutnya, MK akan mengatakan bahwa ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.

Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.

"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu,"

"Kalau ranjau itu tidak kena maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.

Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi.

MK disebut meminta pembuktian terkait dalil-dalil yang diajukan.

"Masalahnya adalah Mahkamah mengatakan kami bisa membuktikan apa tidak dalil dalil yang ada di video misalnya," ucapnya. 

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019.
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4. Tempuh Konstitusional Lain

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto mengungkapkan, pihaknya masih akan tetap berkonsultasi dengan tim hukum untuk membahas langkah ke depan.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh.

Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan koalisi adil makmur terkait langkah ke depan," jelas Prabowo, dikutip dari Tribun Jakarta.

Prabowo Subianto pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya.

Tak hanya itu, Prabowo Subianto juga berterima kasih kepada seluruh anggota koalisi.

"Terima kasih kepada seluruh anggota koalisi atas kepercayaan dukungan kerja keras dan loyalitas" ucapnya.

5. Rencana Pertemuan Prabowo dengan Jokowi

Setelah putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK, sejumlah pihak mendorong terlaksananya pertemuan antara capres nomor urut 01 Joko Widodo dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Saat ditanya kapan dorongan tersebut terlaksana, Prabowo Subianto hanya melemparkan jawaban sambil berkelakar.

"Soal itu kamu sajalah yang mengatur," jawab Prabowo seraya tersenyum.

Tanggapan lain kemudian disampaikan oleh Koordinator Jubir BPN , Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil mengaku tak setuju jika Prabowo disebut harus melakukan rekonsiliasi.

"Jadi dalam konteks Pak Prabowo dan Jokowi, saya pikir tidak ada yang perlu direkonsiliasi dan Pak Prabowo sangat terbuka kapan pun tentu beliau akan bersilaturahim.

Tapi tentu waktunya tergantung karena kan Pak Jokowi juga sibuk, termasuk Pak Prabowo juga masih sibuk dengan berbagai kegiatan," ungkapnya.

Namun, Dahnil mengaku tak mengetahui kapan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut bakal melakukan silahturahmi ke Jokowi.

"Saya tidak tahu kalau itu ya nanti ya. Jadi bisa Pak Jokowi atau kita lihat nanti. Namanya silaturahmi ya kan bisa saling mendatangi," pungkas Dahnil.

.

 TERKINI, Sidang Putusan MK, Hakim Saldi Isra Kesampingkan Eksepsi Tim Hukum Jokowi-Maruf

 TERBARU, Berikut Rangkuman Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim MK Beserta Alasannya

 Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi

6. KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin pada Minggu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang digelar Minggu (30/7/2019).

Dikutip dari Kompas.com, tanggal ini dipilih usai KPU menggelar rapat pleno setelah putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK.

"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU mengundang kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.

"Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama," ujar Arief.

KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk turut hadir.

Selain itu, diundang pula kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang.

"Mudah-mudahan beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," kata Arief. (*)

Subscribe Official YouTube Channnel:

Baca juga:

PKS Ambil Sikap Politik Setelah Pembacaan Putusan MK, Begini Penjelasan Mardani Ali Sera

Sejarah Hari Ini - Aksi Brutal Petinju Mike Tyson Gigit Telinga Evander Holyfield, Simak Videonya

LIVE STREAMING - Brazil vs Paraguay Perempat Final Copa America 2019, Rekor Buruk Adu Penalti

Ancam Bakar Ijazah dan Akan Dibunuh Jika Menolak, Pria Ini Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Jadwal Pengumuman Hasil SBMPTN 2019 di Situs Resmi LTMPT Berubah, Begini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved