Pilpres 2019
Putusan MK Menolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Jadi Perhatian Media-media Internasional
Berbagai media internasional menyoroti Putusan MK yang menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi. Mulai media Inggris, Asia Tenggara, Arab dan Amerika
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi menjadi perhatian berbagai media internasional.
Menurut Majelis Hakim MK, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Ternyata putusan MK tersebut tidak hanya menjadi sorotan di tanah air saja.
Media-media internasional juga turut ramai memberitakan putusan MK tersebut.
Kantor Berita Negeri Jiran Malaysia, Bernama mengangkat berita berjudul, "Jokowi Sah Jadi Presiden Indonesia, Mahkamah Tolak Gugatan Prabowo."
"Presiden Joko Widodo atau Jokowi, akhirnya sah memenangi Pilihan Presiden Indonesia (Pilpres 2019), untuk kembali memimpin negara demokrasi ketiga terbesar di dunia untuk periode 2019-2024."
"Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia hari ini menolak permohonan Prabowo Subianto, yang menggugat keputusan Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan itu dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman pada jam 9.16 malam ini," demikian potongan berita Bernama.
Media Singapura, Channel News Asia (CNA) juga mengangkat pemberitaan putusan MK. CNA mengangat judul 'Indonesia court upholds President Widodo's victory over Prabowo in April election.'

"Mahkamah Konstitusi Indonesia pada Kamis (27/6/2019) menegaskan kemenangan Presiden Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai Jokowi dalam pemilihan presiden pada April lalu, setelah menolak tuduhan kecurangan pemilu dari Prabowo Subianto."
"Sembilan Hakim memutuskan untuk menegakkan hasil resmi Komisi Pemilihan umum, yang menunjukkan Jokowi telah memenangkan Pilpres untuk kembali memimpin negara demokrasi terbesar ketiga di dunia."
Bukan hanya di Asia Tenggara, berita mengenai putusan MK itu juga menjadi sorotan pada media Inggris, Reuters.
Reuters mengambil judul 'Indonesia president calls for unity after court upholds his election win.'
"Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Kamis meneguhkan kemenangan Presiden Joko Widodo pada pemilu April lalu, mengabaikan tuduhan kecurangan pemilu dari oposisi.
Jokowi akan kembali memimpin negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu."
Media asing lainnya adalah The Wall Street Journal.
Kantor Media bermarkas di New York, Amerika Serikat (AS) itu memberikan judul 'Indonesian Court Upholds Widodo’s Election Win: High Court rejects Prabowo Subianto’s legal challenge to presidential vote.'
"Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan Prabowo Subianto, dan mengkonfirmasi kemenangan Presiden Joko Widodo untuk masa jabatan kedua untuk lima tahun kedepan di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Media Arab News juga menaikkan berita mengenai putusan MK tersebut. Media Arab Saudi yang berbahasa Inggris ini membikin judul, 'Indonesian court upholds president’s re-election victory.'
"Kisruh pemilu Indonesia yang panjang dan memecah belah, secara resmi berakhir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membersihkan jalan bagi presiden Joko Widodo untuk dilantik untuk masa jabatan kedua."
• TERKINI, Sidang Putusan MK, Hakim Saldi Isra Kesampingkan Eksepsi Tim Hukum Jokowi-Maruf
• TERBARU, Berikut Rangkuman Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim MK Beserta Alasannya
• Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi
Media lain di Inggris, The Guardian juga mengulas mengenai putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres oleh Prabowo-Sandiaga.
'Indonesian court rejects appeal against election result' demikian judul yang diangkat.
"Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menolak gugatan yang diajukan oleh kandidat presiden Prabowo Subianto, yang selama berbulan-bulan menuduh terjadi kecurangan pemilihan umum yang dilakukan April lalu itu."
Media Aljazeera pun turut mengangkat berita mengenai putusan MK tersebut. 'Indonesia: Court rejects opposition challenge to poll results,' demikian judul berita Aljazeera.
"Para hakim di Indonesia telah menolak gugatan dari pemimpin oposisi Prabowo Subianto atas hasil pemilihan presiden April yang menguatkan kemenangan Presiden Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai Jokowi."
Media lain di Singapura, The Straits Times juga memberitakan putusan MK tersebut, dengan judul 'Indonesia court upholds President Joko's victory in April election.'
"Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan pada Kamis (27/6/2019) untuk menguatkan hasil pemilihan presiden pada 17 April yang mana Presiden Joko Widodo akan kembali memimpin untuk masa jabatan kedua sebagai pimpinan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Langkah Hukum Lainnya
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019.
MK telah memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.
BACA JUGA:
Saat Putusan Sidang MK, Soenarko Sempat Berkunjung ke Kediaman Prabowo Subianto
KPU akan Tetapkan Pasangan Jokowi-Maruf sebagai Capres Cawapres Terpilih Hari Minggu (30/6/2019)
"Walaupun kami mnegerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-Sandi namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno.

Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi
Prabowo Subianto akan berkonsultasi dan meminta saran
"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh, kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Penampakan Rumah Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar, Punya Sebutan Museum
SEJARAH HARI INI: Jubir FPI Munarman Siram Air ke Wajah Tamrin Amal Tomagola saat Live di TV
Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin
Resmi Dijual di Indonesia, OPPO Reno 10x Zoom Jadi Ponsel Premium High-End; Dibanderol Rp13 Jutaan
Link Live Streaming dan Jadwal MotoGP Assen 2019, Sesi Latihan Bebas Dimulai Jumat Sore
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Media Internasional Ramai Beritakan Putusan MK Terkait Sengketa Pilrpes 2019, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/28/saat-media-internasional-ramai-beritakan-putusan-mk-terkait-sengketa-pilrpes-2019?page=all.