Pilpres 2019
Respon Bambang Widjojanto Kala Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak: Jalan Panjang Berliku dan Berkelok
Bambang Widjojanto tampak tak menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Sebut masih ada jalan panjang berliku dan berkelok untuk ditempuh
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO - Capres 02 Prabowo-Sandi mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai sengketa hasil Pilpres 2019.
Diketahui, seluruh permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Prabowo pun dijadwalkan tak akan menghadiri penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, oleh KPU RI, Minggu (30/6/209).
Setelah Majelis Hakim MK selesai membacakan putusan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tampaknya tak menerima hasil Putusan MK.
Menurut Bambang Widjojanto, dirinya masih akan mencari jalan lain.
Padahal, diketahui, Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Artinya, tak ada lagi celah untuk menggugat hasil Pilpres 2019 yang telah diumumkan oleh KPU RI.
"Ada jalan panjang yang masih berliku dan berkelok.
Jalan masih panjang," kata Bambang Widjojanto setelah sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Kamis (27/6/2019).
Meski demikian, Bambang Widjojanto tak menjelaskan celah hukum apa yang akan digunakan timnya untuk mengantarkan Prabowo-Sandi menjadi Presiden dan Wapres di Indonesia.
"Rencananya kami mau ketemu langsung dengan Pak Prabowo supaya malam ini prinsipal akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini," sebut Bambang Widjojanto, malam itu.

Penjelasan Refly Harun
Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat.