Pilpres 2019

Respon Bambang Widjojanto Kala Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak: Jalan Panjang Berliku dan Berkelok

Bambang Widjojanto tampak tak menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Sebut masih ada jalan panjang berliku dan berkelok untuk ditempuh

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Capres 02 Prabowo-Sandi mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai sengketa hasil Pilpres 2019.

Diketahui, seluruh permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Prabowo pun dijadwalkan tak akan menghadiri penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, oleh KPU RI, Minggu (30/6/209).

Setelah Majelis Hakim MK selesai membacakan putusan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tampaknya tak menerima hasil Putusan MK.

Menurut Bambang Widjojanto, dirinya masih akan mencari jalan lain.

Padahal, diketahui, Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Artinya, tak ada lagi celah untuk menggugat hasil Pilpres 2019 yang telah diumumkan oleh KPU RI.

"Ada jalan panjang yang masih berliku dan berkelok.

Jalan masih panjang," kata Bambang Widjojanto setelah sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Kamis (27/6/2019).

Meski demikian, Bambang Widjojanto tak menjelaskan celah hukum apa yang akan digunakan timnya untuk mengantarkan Prabowo-Sandi menjadi Presiden dan Wapres di Indonesia.

"Rencananya kami mau ketemu langsung dengan Pak Prabowo supaya malam ini prinsipal akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini," sebut Bambang Widjojanto, malam itu. 

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Penjelasan Refly Harun

Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved