Pilpres 2019
Respon Bambang Widjojanto Kala Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak: Jalan Panjang Berliku dan Berkelok
Bambang Widjojanto tampak tak menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Sebut masih ada jalan panjang berliku dan berkelok untuk ditempuh
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Artinya, tak ada celah hukum lain untuk menggugat hasil Pilpres 2019.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyatakan, sengketa Pilpres 2019 yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dibawa ke peradilan internasional.
Hal itu disampaikan Refly menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ya enggak (bisa) lah," ujar Refly Harun Jumat (28/6/2019).
Refly Harun mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.
Ia mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.
Selain itu, Refly menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.
Dalam hal ini, Refly Harun tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 .
Sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.
"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh.
Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif.
Kurang progresif.
Itu saja mungkin.
Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.
Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.