Pilpres 2019

Respon Bambang Widjojanto Kala Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak: Jalan Panjang Berliku dan Berkelok

Bambang Widjojanto tampak tak menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Sebut masih ada jalan panjang berliku dan berkelok untuk ditempuh

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Capres 02 Prabowo-Sandi mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai sengketa hasil Pilpres 2019.

Diketahui, seluruh permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Prabowo pun dijadwalkan tak akan menghadiri penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, oleh KPU RI, Minggu (30/6/209).

Setelah Majelis Hakim MK selesai membacakan putusan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tampaknya tak menerima hasil Putusan MK.

Menurut Bambang Widjojanto, dirinya masih akan mencari jalan lain.

Padahal, diketahui, Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Artinya, tak ada lagi celah untuk menggugat hasil Pilpres 2019 yang telah diumumkan oleh KPU RI.

"Ada jalan panjang yang masih berliku dan berkelok.

Jalan masih panjang," kata Bambang Widjojanto setelah sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Kamis (27/6/2019).

Meski demikian, Bambang Widjojanto tak menjelaskan celah hukum apa yang akan digunakan timnya untuk mengantarkan Prabowo-Sandi menjadi Presiden dan Wapres di Indonesia.

"Rencananya kami mau ketemu langsung dengan Pak Prabowo supaya malam ini prinsipal akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini," sebut Bambang Widjojanto, malam itu. 

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Penjelasan Refly Harun

Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat.

Artinya, tak ada celah hukum lain untuk menggugat hasil Pilpres 2019.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyatakan, sengketa Pilpres 2019 yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dibawa ke peradilan internasional.

Hal itu disampaikan Refly menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya enggak (bisa) lah," ujar Refly Harun Jumat (28/6/2019).

Refly Harun mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Ia mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

Selain itu, Refly menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.

Dalam hal ini, Refly Harun tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 .

Sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.

"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh.

Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif.

Kurang progresif.

Itu saja mungkin.

Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.

Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim menjawab satu per satu dalil yang diajukan Prabowo-Sandi.

Menurut Mahkamah, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Refly Harun
Refly Harun (Tribunnews)

Mengadu ke Komnas HAM dan Mahkamah Internasional

Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi

Terkait dengan putusan sidang MK tersebut, Abdullah Hehamahua, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK mengatakan bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.

Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat  kecurangan, demikian menurut Abdullah Hehamahua.

Kamis (27/6/2019), Abdullah Hehamahua di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, "Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan."

Rencananya, hari ini, Jumat (28/6/2019) mantan penasihat KPK ini juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM.

"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah Hehamahua.
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019)
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)

Dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei.

Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.

"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," kata Abdullah Hehamahua.

Dalam orasinya di Jalan Medan Merdeka Barat, Abdullah Hehamahua mengatakan, "Kita ingin IT KPU diinvestigasi, agar keadilan bisa ditegakkan. Mudah-mudahan Oktober bukan dilantik.

Kalau sampai Oktober juga belum ada kemenangan. Masih ada waktu 5 tahun kita mengajukan capres-cawapres dari kita sendiri. Bikin partai sendiri.

Mau dibawa ke mana?

Di twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.

Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".

Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.

Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.

"Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" ujarnya di twitter. 

cuitan rachland nashidik di twitter.
cuitan rachland nashidik di twitter.

Ditolak MK

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB.  Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

BACA JUGA:

Berikut Transkrip Lengkap Pidato Jokowi dan Prabowo Subianto Setelah Pembacaan Putusan Sidang MK

MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi, Sejumlah Fakta Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Langkah Hukum Lainnya

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019.

MK telah memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

BACA JUGA:

Saat Putusan Sidang MK, Soenarko Sempat Berkunjung ke Kediaman Prabowo Subianto

KPU akan Tetapkan Pasangan Jokowi-Maruf sebagai Capres Cawapres Terpilih Hari Minggu (30/6/2019)

"Walaupun kami mnegerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-Sandi namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno. (*)

(Tribunkaltim.co/Rafan A Dwinanto)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Penampakan Rumah Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar, Punya Sebutan Museum

SEJARAH HARI INI: Jubir FPI Munarman Siram Air ke Wajah Tamrin Amal Tomagola saat Live di TV

Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin

Resmi Dijual di Indonesia, OPPO Reno 10x Zoom Jadi Ponsel Premium High-End; Dibanderol Rp13 Jutaan

Link Live Streaming dan Jadwal MotoGP Assen 2019, Sesi Latihan Bebas Dimulai Jumat Sore

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved