Pilpres 2019
Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin
Refly Harun menyoroti dalil permohonan Prabowo-Sandi soal status calon wakil presiden (cawapres) 01 Ma'ruf Amin yang menjabat di anak perusahaan BUMN.
Setiap bank syariah wajib membentuk DPS.
Namun pembentukan DPS tersebut bukan organ perusahaan, melainkan salah satu pihak terafiliasi yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
"Oleh karena itu, dengan argumentasi hukum demikian, maka jelas bahwa DPS tidak termasuk dalam kategori pejabat BUMN," ujar Wahiduddin.
BACA JUGA:
Setelah Sidang MK, Jokowi Terbang ke Jepang Bahas Efek Perang Dagang Cina-Amerika Bagi Negara G20
Saat Putusan Sidang MK, Soenarko Sempat Berkunjung ke Kediaman Prabowo Subianto
Berikut Transkrip Lengkap Pidato Jokowi dan Prabowo Subianto Setelah Pembacaan Putusan Sidang MK
Atas pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat, seorang yang menjabat sebagai DPS di bank syariah tidak perlu mengundurkan diri untuk dapat memenuhi syarat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
"Berasarkan dalil pemohon yang menyatakan calon wakil presiden nomor urut 01 yaitu Maruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari DPS Bank BNI Syariah atau Bank Mandiri Syariah.
Sehingga pemohon memohon agar Mahakmah membatalkan, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Wahiduddin.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Subscribe Official YouTube Channnel:
Baca juga:
PKS Ambil Sikap Politik Setelah Pembacaan Putusan MK, Begini Penjelasan Mardani Ali Sera
Sejarah Hari Ini - Aksi Brutal Petinju Mike Tyson Gigit Telinga Evander Holyfield, Simak Videonya