Gerindra Jelaskan Alasan Prabowo Tak Datang di Penetapan Pilpres, Pilih Datang saat Pelantikan
"Kemungkinan keduanya tidak hadir, yang confirm (konfirmasi -red) Pak Prabowo," ungkap Hendarsam.
Perjuangan kita adalah perjuangan mulia dan luhur. Kita mendukung dan meneruskan perjuangan, cita-cita, dan ajaran Proklamator kita.
Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya.
Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
Kita ingin menghentikan mengalirnya kekayaan Indonesia lari ke luar negeri.
Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki kita sendiri, dan tidak menjadi embel-embel bangsa asing.
Kita ingin seluruh rakyat mendapat kehidupan yang wajar dan sejahtera.
Kita ingin harga- harga pangan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kita tak ingin ada orang lapar di Indonesia.
Kita ingin swasembada pangan, energi, dan swasembada air.
Kita ingin gaji yang layak untuk seluruh aparat negara sehingga kita bisa hilangkan korupsi.
Itu cita-cita kita, itu perjuangan kita.
Kami yakin bahwa kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan cita-cita tersebut.
Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di forum-forum lain.
Kita bisa konsolidasi. Kita punya kekuatan massa yang riil.
Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis.
Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati.
Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi.
Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara.
Kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri.
Wassalamualaikum Wr Wb
Salam sejahtera
Om Santi Santi Om
Namo Buddhaya
Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno
27 Juni 2019.
Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
Dikutip Wartakotalive dari hukumonline.com, menjatuhkan putusan final adalah salah satu kewenangan MK.
Kewenangan ini diatur dalamPasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
• Yakin Bukan tak Mau, Ini Dugaan Mardani Ali Sera Kenapa Prabowo Belum Ucap Selamat ke Jokowi
• Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Ditolak, Mahfud MD: Hakim MK Tak Peduli Penilaian Masyarakat
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. memutus pembubaran partai politik
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Yang dimaksud putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Sementara, sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Warta Kota/Theresia Felisiani)
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL
BACA JUGA:
SEJARAH HARI INI: Tragedi Pesawat Hercules C-130 Jatuh di Medan, Lebih 100 Orang Tewas
Terungkap, Ini Alasan Yuni Shara Tak Lagi Terlihat Dekat Pria Lain Setelah Putus dari Raffi Ahmad
Vanessa Angel Akan Kembali Menjemput Rezeki di Dunia Hiburan, Milano: Ada Tawaran Kontrak Eksklusif
VIDEO Live Streaming Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, KPU Ajak Rakyat Kontrol Janji Politik
Jelang Persib vs Bhayangkara, King Eze Cedera, Ini Pilihan Paling Realistis Bagi Rene Alberts
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gerindra Jelaskan Alasan Prabowo Tak Datang di Penetapan Pilpres, Pilih Datang saat Jokowi Dilantik