Pilpres 2019
Setelah Keluarnya Keputusan MK, Mahfud MD Sarankan Kubu Prabowo Lakukan Langkah Hukum Ini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar terkait kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar terkait kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mungkin akan menempuh langkah hukum lain pascaputusan MK terkait sengketa pilpres.
Ada rencana pula soal membawa gugatan ke Mahkamah Internasional.
Mahfud MD memberikan tanggapan dan usulannya terkait hal tersebut saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Jumat (28/6/2019).
Mahfud menjawab bahwa Mahkamah Internasional tidak pernah mengadili kasus pemilihan umum di dalam suatu negara.
Ia lalu menjelaskan kasus yang biasanya ditangani oleh peradilan internasional.
"Sejauh pengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada peradilan internasional untuk kasus pemilu dari negara manapun gitu, tidak ada peradilan internasionalnya," kata Mahfud.
"Peradilan internasional itu kalau pidana hanya menyangkut pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, pelanggaran HAM biasa saja tidak ke peradilan imnternasional."
"Seperti pembunuhan, perampokan, nah itu ya ke peradilan nasional. Kalau internasional itu HAM berat misalnya pembantaian etnis, pembersihan etnis, genosida, pembunuhan orang secara masal dalam satu peperangan itu ada di dalah hukum humaniter."
"Kalau soal pemilu tidak ada di peradilan internasional," tegas Mahfud.
Mahfud lalu menerangkan soal pelanggaran lain yang bisa dibawa ke peradilan internasional yakni yang melibatkan dua negara.
"Kalau peradilan perdata internasional ada juga tapi subyek hukumya negara melawan negara lain seperti kasus Ambalat dulu ya, itu Indonesia melawan Malaysia, kalau internasional itu seperti Pinose (Selandia Baru) yang ditangkap karena pembunuhan massal terhadap rakyatnya misalnya, kalau pemilu tidak ada," terang Mahfud.
Mahfud lalu merujuk pada kasus Prabowo-Sandi.
Mahfud menilai pihak Prabowo-Sandi hanya akan mempermalukan diri sendiri jika membawa sengketa pilpres ke mahkamah internasional.
"Saya tidak tahu siapa yang membisikkan hal seperti itu yan sebenarnya pertama kalau mau proporsional itu hanya akan buang-buang waktu karena tidak ada jalurnya," ujar Mahfud.
"Yang kedua bisa mempermalukan diri sendiri juga, kok ya begitu dibawa ke peradilan internasional."
"Di mana peradilan internasional yang pernah bicara soal pemilu apalagi ini sudah diadili di dalam peradilan nasional kita sendiri yang ada di dalam konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi."
Mahfud lalu menyarankan langkah hukum yang bisa ditempuh Prabowo pascaputusan MK.
"Mungkin akan lebih proposional kalau Pak Prabowo mau melakukan langkah-laghkah hukum yang sifatnya pidana, kalau itu ada," kata Mahfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/capres-dan-cawapres-nomor-urut-02-prabowo-subianto-kiri-dan-sandiaga-uno.jpg)