Pilpres 2019
Yusril Anggap Tugas jadi Pengacara TKN Berakhir, Begini Nasib Tim Hukum TKN Usai Menang Sidang MK
Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal nasib Tim Kampanye Nasional (TKN) setelah sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berakhi
Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara Soal Posisi Menteri Jokowi, Lihat Manfaat dan Mudaratnya
Yusril Ihza Mahendra Duga Ada Kesaksian Palsu, Soroti Keterangan Saksi Beti Kristina
"Kalau saya pribadi kan ditunjuk sebagai kuasa hukum presiden, di luar dari TKN sebenarnya, tapi yang kemarin itu 33 orang diberikan kuasa khusus untuk menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi."
"Kalau saya sendiri ada dua orang lagi, Pak Gugum Ridho Putra dan Yuri Kemal Fadlullah, tiga orang itu memang mendapat kuasa khusus dari presiden dan wakil presiden untuk menghadapi segala permasalahan hukum," tuturnya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-0.41):
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
Untuk menghadapi sengketa Pilpres 2019 di MK, kubu paslon Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin melalui Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf telah membentuk tik kuasa hukum.
Tim tersebut juga dipersiapkan untuk bersidang dalam sengketa Pilpres sebagai pihak tergugat.
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pada Tribunnews.
"Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," tambahnya.
Baca juga :
Pernah Nyaris Terpilih Jadi Presiden, Inilah Sisi Lain Yusril Ihza Mahendra Kuasa Hukum Jokowi-Maruf
Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan
Tim kuasa hukum itu terdiri dari 36 orang yang terbagi di beberapa jabatan tim.
Berikut ini tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK: