PPDB Online

Minim Sosialisasi dan Berujung Salah Paham, Ini Sederet Temuan Menarik Ombudsman soal Sistem Zonasi

Selain ada perbaikan, Ombudsman juga mencatat ada beberapa kelemahan yang masih tampak dalam penerapan sistem zonasi

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Su'adi , Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dalam Negeri Hari Nurcahya Murni, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, dan Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaefudian. hadir sebagai narsum FMB 9 mengangkat tema Dibalik Kebijakan Zonasi yang dipandu oleh Prita Laura, Senin (1/7/2019) di Kemeninfo, Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Su'adi mengapresiasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi secara penuh.

"Sistem yang diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tersebut sangat positif. Yakni, bertujuan memberikan pemerataan akses pendidikan," Su'adi dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Di Balik Kebijakan Zonasi", yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (1/7/2019).

Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi.
Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Selanjutnya, Su'adi memaparkan sejumlah catatan pelaksanaan PPDB 2019.

Catatan ini berdasar sejumlah kasus dan Laporan Masyarakat, antara lain adanya perbaikan.

Sedangkan tahun ini Permendikbud itu sudah terbit setidaknya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi.
Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi. (TRIBUNNEWS.COM/Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi)

"Seharusnya waktu 6 (enam) bulan dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPDB dan perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan keributan yang mendadak," pinta Suadi.

Masalah sistem zonasi, masih kata Su'adi, juga telah menampung aspirasi kondisi daerah-daerah tertentu karena tidak meratanya jumlah sekolah di berbagai daerah.

Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian sejauh tidak menyimpang dari tujuan utama zonasi, yaitu pemerataan pendidikan dan penghapusan sistem favoritisme.

Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi.
Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi. (TRIBUNNEWS.COM/Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi)

Selain ada perbaikan, Ombudsman juga mencatat ada beberapa kelemahan masih tampak dalam penerapan zonasi, antara lain: 

Pertama, Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat;

Kedua, Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem Zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.

Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi.
Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
 

"Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kementrian Dalam Negeri serta Pemerintahan Daerah sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah," jelas Su'adi.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini :

- Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dalam Negeri Hari Nurcahya Murni

- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang

- Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaefudian.

Memudahkan pemetaan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan, sistem zonasi yang digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 merupakan jalan untuk menemukan solusi-solusi atas permasalahan pendidikan di Indonesia.

Baca juga :

Karena Zonasi, Seluruh Lulusan SD Ini Tak Diterima di SMP Mana pun, Disdik Sebut di Luar Prediksi

Kembali Diberlakukan, Disdikbud Balikpapan Tegaskan Sistem Zonasi PPDB 2019 Tidak Alami Perubahan

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya soal banyaknya keluhan masyarakat yang menyebut infrastruktur belum merata di Indonesia.

Infrastruktur itu meliputi sarana dan prasarana sekolah hingga kesenjangan guru.

"Ibarat wajah kalau dari jauh kelihatan halus, tetapi kalau setelah di-close-up dekat kelihatan bopeng-bopengnya itu. Ini setelah tahu masalah ini, akan kita selesaikan per zona mulai dari ketidakmerataan peserta didik, kesenjangan guru, ketidakmerataan guru, jomplangnya sarana prasarana antar sekolah," ujar Muhadjir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Muhadjir mengatakan, melalui sistem zonasi ini, pemerintah daerah akan lebih fokus melihat masalah yang ada di sekolah-sekolah daerahnya.

Pemerintah daerah bisa sadar banyak sekolah yang perlu ditingkatkan mutunya.

Muhadjir juga mengingatkan bahwa peningkatan itu hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Karena uangnya ada di daerah, ya tinggal kita meminta mereka agar membenahi banyaknya kontroversi. Bahwa sudah banyak yang sadar bahwa di daerahnya sekolahnya masih belum sebagus seperti yang didengung-dengungkan," ujar Muhadjir.

Mengenai kurangnya sekolah negeri di beberapa daerah, Muhadjir mengakui, hal ini menjadi salah satu masalah dalam sistem zonasi.

Sebab, tidak semua zona memiliki sekolah negeri yang cukup untuk menampung siswa di wilayah tersebut.

Baca juga :

PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya

Gara-gara Google Maps hingga Desak Jokowi Copot Mendikbud, 7 Fakta Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019

Menurut Muhadjir, sistem ini justru juga akan mempermudah pemerintah memetakan kebutuhan sekolah negeri baru.

"Jadi akan ketahuan nanti, kecamatan mana yang enggak ada SMP-nya atau hanya ada ada 1 SMA. Coba dulu-dulu kan enggak ada yang tahu itu, daerah tenang-tenang saja," ujar Muhadjir.

Akibat sistem ini, banyak juga siswa yang tak tertampung sekolah negeri.

Akhirnya mereka memilih masuk ke sekolah swasta.

Muhadjir mengatakan, kondisi ini justru bisa memaksa Pemda untuk meningkatkan kualitas sekolah swasta.

Dengan demikian, kata dia, sekolah negeri dan swasta di setiap daerah mengalami perbaikan dari segi infrastruktur dan kualitas pengajarannya.

"Tanggung jawab pemda untuk meng-upgrade sekolah swasta agar standar minimum sekolah swasta dapat terpenuhi," kata Muhadjir.

Muhadjir memahami dirinya menjadi target kekesalan masyarakat terhadap sistem zonasi ini.

Padahal, pihak yang seharusnya paling punya tanggung jawab besar adalah pemerintah daerah.

Pemda punya tanggung jawab meningkatkan kualitas sekolah secara merata di wilayah masing-masing.

"Memang yang disumpah serapah itu saya, tetapi yang bertanggung jawab, yang diprotes itu ya daerah-daerahnya. Daerah harus menyadari, harus sadar, dan segera bertindak untuk memenuhi layanan dasar kepada rakyat-rakyatnya," ujar Muhadjir.

SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL:

BACA JUGA:

Yusril Anggap Tugas jadi Pengacara TKN Berakhir, Begini Nasib Tim Hukum TKN Usai Menang Sidang MK

Andre Rosiade Ungkap Ada Parpol Koalisi Adil Makmur yang Diam-diam Ajukan Proposal ke Jokowi

PPDB Online di Balikpapan, Pendaftaran SMP Membeludak, Orangtua Calon Siswa Sebut Ribet dan Sulit

Beda Fasilitas Dibanding Zaman Gede Widiade Alasan Utama Marko Simic 'Melempem' di Persija

Pembuktian Dokumen Lelang Berujung Pertikaman, Proses Lelang Proyek LPSE-ULP Tetap Lanjut

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Temuan Ombudsman Terkait Sistem Zonasi Tahun Ini dan Banyak Keluhan soal PPDB Sistem Zonasi, Ini Pembelaan Mendikbud 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved