Warga Bulukumba Dikabarkan Nikah Sedarah di Balikpapan, Ustadz Abdul Somad Peringatkan Hukum Islam
bagaimana hukum pernikahan sedarah menurut ajaran agama Islam? Ustadz Abdul Somad pernah memberikan ceramah terkait masalah ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar pernikahan sedarah atau inses benar-benar menyita perhatian publik. Kabarnya pernikahan sedarah itu dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Lantas, bagaimana hukum pernikahan sedarah menurut ajaran agama Islam? Ustadz Abdul Somad pernah memberikan ceramah terkait masalah ini.
Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.
Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:
- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung
- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan
- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu)
- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan
- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua
- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)
- Menikahi dua orang saudara kandung.
Coba simak ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) soal pernikahan sedarah:
Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia
Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.
Hukum ini tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Kronologi Kasus Pernikahan Sedarah
Pernikahan sedarah dilakoni oleh AN (29), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang menikahi adik bungsunya FI (21).
Sebelum menikahi adik bungsungnya, AN masih berstatus suami sah dari wanita lain bernama HE (28), yang juga warga Bulukumba.
Belakangan terungkap fakta bahwa pernikahan sedarah itu dilakukan di daerah perantauan, tepatnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasus ini terbongkar setelah HE melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Bulukumba pada Senin (1/7/2019).
Berikut fakta-faktanya:
Awal Terungkap
Saat ditemui Tribun-Timur.com, di rumah orangtuanya, Selasa (2/6/2019), HE tak kuasa menahan tangis.
Beberapa kerabatnya yang hadir pun demikian.
Sakit hati yang ia pendam begitu nampak dari soratan matanya.
Terlebih ketika ia menatap sang anak yang sudah memasuki bangku sekolah dasar (SD).
HE tak pernah menyangka ataupun curiga terhadap perbuatan sang suami dengan adik kandungnya sendiri.
"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara. Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," kata HE.

Menurut HE, dirinya baru mengetahui perbuatan terlarang tersebut, setelah sang suami dan adiknya menghilang.
Dari informasi yang ia peroleh, kedua kakak beradik itu hendak ke Malaysia.
"FI sempat SMS saudaranya yang lain, katanya tidak usah cari kami, karena saya mau ke Malaysia sama bang AN," ujar HE.
HE mengaku, selama ini dirinya tak pernah curiga dengan kelakuan sang suami dan adiknya.
Ia baru mengetahui hubungan terlarang tersebut, setelah AN dan adiknya ke Kalimantan, serta video pernikahan siri keduanya tersebar.
"Sekitar enam hari lalu mereka menikah. Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," tambahnya.
Tujuh Bersaudara
Dari informasi kepala dusun setempat, AN merupakan anak keempat dan FI merupakan anak bungsu.
Kedua kakak beradik ini dari tujuh orang bersaudara, lima orang laki-laki dan dua perempuan.
Menikah di Balikpapan
Tak dinyana, kedua bersaudara ini melangsungkan pernikahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal tersebut diketahui, setelah sepupu AN dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.
Pernikahan terlarang ini dilangsungkan di Jalan Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal itu berdasarkan informasi dari salah satu kerabat AT yang tinggal tak jauh dari lokasi pernikahan keduanya.
Kerabat AT tersebut datang langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), bersama Kapolsek setempat. Namun, kedua pelaku sudah tak berada di lokasi.
Menolak jadi Wali Nikah
AT mengaku sempat melarang dan menasihati sang sepupu.
Ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.
Namun, AN tetap bersikukuh menikahi adiknya sendiri dengan membayar sebesar Rp 2,4 juta kepada penghulu.
Beberapa fakta kemudian muncul setelah kejadian tersebut tersebar ke publik.
Beberapa keluarga lainnya, sempat bertemu kedua bersaudara tersebut saat hendak bertolak ke Balikpapan.
"Tante saya juga lihat saat mereka ada di Terminal Mallengkeri, tapi dia katanya cuman bilang mau ke Balikpapn," ungkap HE, istri sah AN.
Sang Adik Hamil
AT membocorkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan AN karena FI sedang hamil empat bulan.
Kehamilan FI disebutkan buah dari hubungan terlarangnya dengan sang kakak.
Dikabarkan Kabur ke Surabaya
Setelah AN menikahi adik kandungnya berinisial IF, dikabarkan kedua kakak beradik itu kabur ke Surabaya.
"Tadi malam saya dapat kabar, kalau mereka sudah tidak ada di Kalimantan. Katanya, mereka berangkat ke Surabaya," kata kerabat HE, Syamil.
Dari keterangan yang diperoleh, awalnya AN dan IF merencanakan bertolak ke Australia.
Namun karena alasan yang tak diketahui, keduanya mengurungkan niat.
"Mungkin karena tahu kalau keberadaannya tercium. Jadi mereka mau ke Australia, tapi kan tidak gampang untuk keluar negeri, jadi mungkin gara-gara itu mereka ke Surabaya," jelasnya.
Istri Lapor Polisi
HE (28) kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bulukumba.
"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN," kata HE kepada awak media, seusai melapor di Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
HE berharap, polisi segera menangkap kedua bersaudara tersebut.
Penyelidikan Polisi
Kepala Sat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, kata Bery, pihaknya telah mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan dari korban, kerabat korban dan kerabat pelaku.
"Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan. Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan karena di sana mereka melakukan pernikahan," jelas Bery.
Akan Gugat Cerai Suami
HE memastikan akan menggugat cerai AN setelah proses hukum tersebut berjalan.
"Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai," kata HE.
Saudara tertua AN, berinisial RS, juga berharap proses hukum ditegakkan.
Ia bahkan mengaku, jika dirinya ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.
"Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Heboh Kakak Nikahi Adik di Bulukumba, ini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), https://makassar.tribunnews.com/2019/07/03/heboh-kakak-nikahi-adik-di-bulukumba-ini-hukum-pernikahan-sedarah-menurut-ustadz-abdul-somad-uas?page=all.
Susbcribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Ditetapkan Jadi Tersangka, Dewi Perssik Ucapkan Terima Kasih Kepada Orang-orang Jahat
Ini Kriteria yang Buat Nama Prabowo Subianto Muncul Jadi Kandidat Capres 2024, Meski Selalu Kalah
BKN Umumkan 41 PNS Diberhentikan, Satu Pelanggaran yakni PNS Wanita Jadi Istri Kedua Tuai Pro Kontra
Orangtua Siswa tak Bisa Input Data PPDB Online di Balikapan, Dua Hari Server SMK dan SMA Gangguan
7 Fakta Menarik Spiderman: Far From Home yang Mulai Tayang Hari Ini