Terpopuler

TERPOPULER 6 Debt Collector yang Rampas Mobil Diamankan Polisi, Begini Nasibnya dan Wajahnya

Enam pelaku perampokan yang diduga debt collector itu berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribun-Medan.com/Capture Video
6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri. Debt collector dihajar warga di jalan raya Kelet- Jepara, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (Kamis (7/6/2018) sore sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengatasnamakan debt collector nakal," tegasnya.

Jeratan Hukum  

Diketahui, maraknya kasus perampasan kendaraan bahkan cenderung penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen, kerap menjadi momok bagi konsumen.

Tak jarang, debt collector merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.

Dikutip dari hukumonline.com, ada ketentuan pidana bagi debt collector yang melakukan perampasan kendaraan nasabah di jalanan.

Merujuk pada ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum.

Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP.

Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500,” demikian bunyi pasal Pasal 310 KUHP.

Perbuatan debt collector juga dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Pasal 362 KUHP berbunyi;
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 365 ayat (1) KUHP berbunyi;
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

BACA JUGA

Gara-gara Orangtua tak Bayar Cicilan Motor, Anak Diculik Debt Collector

Kesal Terus Diuber-uber Debt Collector, Mama Muda Cantik Ini Akhirnya Mengadu ke Hotman Paris

Selain itu, bisa juga digunakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved