Terpopuler
TERPOPULER 6 Debt Collector yang Rampas Mobil Diamankan Polisi, Begini Nasibnya dan Wajahnya
Enam pelaku perampokan yang diduga debt collector itu berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.
Aturan Fidusia
Aksi para debt collector merampas kendaraan konsumen, kerap dilakukan dengan dalih sesuai aturan Fidusia.
Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memang memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.
Tetapi, perlu diketahui, tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.
Dalam pelaksanaan eksekusi ini, perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia setelah menempuh upaya somasi terhadap debitur terlebih dahulu.
Dalam proses pelaksanaannya, pihak leasing dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector/tenaga jasa penagihan) untuk melakukan eksekusi (penarikan barang) dengan santun dan beretika.
"Dan pemberi fidusia/pemegang kendaraan wajib menyerahkannya. Dengan adanya jaminan fidusia ini, diharapkan tidak ada lagi eksekusi di tempat," imbuh Agus.
Dalam UU Jaminan Fidusia ini, diatur mekanisme dalam proses eksekusi (penarikan) benda bergerak dari debitur.
Sertifikat fidusia ini memang memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, selama ini, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.
BACA JUGA:
Warga Kaltim Banyak yang Berurusan dengan Leasing, Pelajari Hak dan Kewajibannya
Motornya Ditarik Karena tak Bayar Cicilan, Pria Ini Coba Bakar Kantor Leasing
Kendati demikian, lembaga jasa pembiayaan harus menjalankan aturan main yakni pembuatan akta fidusia di notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia.
Tanpa aturan itu, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai utang piutang biasa.
Selain itu, debt collector atau tenaga jasa penagihan tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.
Artinya, debt collector atau tenaga jasa penagihan harus menunjukkan sertifikat jaminan fidusia kepada konsumen sebelum melakukan eksekusi.
Adapun mekanisme dalam proses eksekusi, pihak leasing harus memberikan surat peringatan satu hingga tiga kali kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.
Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.
Tetapi, proses eksekusi haruslah sopan dan tanpa kekerasan.
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011
UU Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.
Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011.
Apa tujuan diterbitkannya Perkap No 8 tahun 2011?
Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia, adalah;
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.
Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan;
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2) Salinan sertifikat jaminan fidusia;
(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4) Identitas pelaksana eksekusi;
(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.
(dikutip dari berbagai sumber)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal
Pilihan Pertama SBMPTN 2019 Diprioritaskan, Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah dengan yang Lebih Rendah
TERUNGKAP Alasan Tukang Bubur Bunuh Bocah 8 Tahun di Bak Mandi, Pelaku Serahkan Diri karena Dihantui
Sering Gunakan Makeup Tebal, Begini Wajah Barbie Kumalasari Tanpa Riasan Wajah
Song Hye Kyo Beri Kabar Gembira di Tengah Perceraiannya, tapi Agensi Tak Beri Jawaban Soal Kehamilan
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kendaraan Dirampas Debt Collector di Jalan? Ini Aturan Main Eksekusi Kendaraan oleh Leasing, https://medan.tribunnews.com/2019/07/04/kendaraan-dirampas-debt-collector-di-jalan-ini-aturan-main-eksekusi-kendaraan-oleh-leasing?page=all.
Penulis: M.Andimaz Kahfi
Editor: Juang Naibaho