Begini Cara Anak Hasil Hubungan Antara Ayah Kandung dengan Putrinya, Memanggil Bapaknya

Seorang ayah kandung di Garut menghamili putrinya hingga melahirkan. Bahkan sempat kutip ayat Al Quran saat diperiksa penyidik, dan tak menyesal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi ayah cabuli anak 

Saat dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan, bocah perempuan itu sempat pingsan.

Minggu (16/6) lalu, ia baru mengalami kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial HS (24).

Dia dicabuli di rumah pelaku setelah menghadiri hajatan kawinan keluarganya.

"Korban sudah menjalani visum di rumah sakit, sebelumnya ia sempat pingsan waktu dibawa ke sini karena masih trauma atas kejadian yang baru dialaminya," kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Darwis dalam siaran persnya, Kamis (20/6/2019).

Darwis menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal usai Bulan menghadiri undangan pernikahan keluarganya di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (16/6/2019).

Usai menghadiri hajatan, Bulan pulang ke rumah kakeknya di Desa Teluk Dalam.

Lalu HS menjemput Bulan ke rumah kakeknya.

Bulan sempat pamit kepada neneknya mau pergi bersama HS ke rumahnya.

Karena lama tak kembali, kakek Bulan menelpon kakak HS yang segera menyusul ke rumah HS di Desa Jongkang, Loa Kulu.

Takut Diberi Nilai Jelek, 30 Siswi Ini Akhirnya Dicabuli Oknum Gurunya di Kelas dan Perpustakaan

Pria yang Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil Ini tak Menyesali Perbuatannya, Malah Ceramahi Polisi

Oknum ASN di Jabar yang Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Tersangka, Begini Pengakuannya

Bulan dijumpai berada dalam kamar, kemudian dia diantar pulang.

Dua hari kemudian, Bulan mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.

"Kepada tantenya, korban mengaku dicabuli oleh pelaku pada Minggu (16/6/2019) lalu sekitar pukul 12.30.

Tantenya yang merasa keberatan segera melaporkan pelaku ke Polsek Loa Kulu," ujar Darwis.

Petugas Polsek Loa Kulu langsung bergerak dan menangkap tersangka HS. Pelaku dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses secara hukum. Menurut Darwis, korban dan pelaku masih bertalian keluarga.

"Keluarga korban dan keluarga pelaku ini masih berkaitan keluarga," tuturnya.

Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved