Begini Cara Anak Hasil Hubungan Antara Ayah Kandung dengan Putrinya, Memanggil Bapaknya
Seorang ayah kandung di Garut menghamili putrinya hingga melahirkan. Bahkan sempat kutip ayat Al Quran saat diperiksa penyidik, dan tak menyesal
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus asusila yang terjadi antara ayah dengan putri kandungnya kerap kali terdengar.
Bahkan, sang putri dicabuli hingga akhirnya hamil dan melahirkan.
Seperti yang dilakukan pria berinisial UR (42 tahun), warga Garut.
UR yang berprofesi sebagai penjual bubur ditangkap polisi setelah menghamili N, anak kandungnya hingga melahirkan.
Saat diperiksa penyidik, UR sempat mengutip sejumlah ayat Al Quran.
"Kalau dinikah (anak) tidak boleh. Tapi kan, anak milik saya," ujar UR saat diperiksa di Mapolres Garut, Rabu (3/7/2019).
Selain itu dia juga mengatakan jika bayi yang baru lahir dari anak nomor duanya sebagai anak bungsu.
"Sekarang anak sudah lima.
Kemarin yang lahir di rumah sakit itu anak bungsu," katanya.
Aksi bejat yang dilakukan penjual bubur kacang di sekitar Pasar Lewo, Malangbong tetap dilakukan saat anaknya hamil tua.
Dari keterangannya kepada polisi, ia terakhir melakukan pencabulan pada Kamis (13/6/2019) malam atau dua hari sebelum anak perempuannya melahirkan di RSUD dr Slamet, Garut.
"Nanti manggil ke saya (bayi yang baru lahir) bapak aki (bapak kakek)," ucap pria yang sudah bercerai sejak 2010.
Kasus tersebut terungkap saat N melahirkan seorang bayi.
Saat ditanya ibu kandungnya, N mengaku jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
Bahkan UR sudah melakukan aksi bejat tersebut selama empat tahun.
N tak berani melapor ke keluarganya karena diancam oleh ayahnya.
"Ya, saya ngajak kalau mau.
Bilang ke anak jangan kasih tahu ke siapa-siapa," ujarnya.
Selain N, UR juga menyetubuhi anak ketiganya yang baru lulus SD.
Wajahnya pun seakan tak menyesal saat menceritakan kasusnya ke penyidik.
"Waktu lulus SD tidur bareng sama anak ketiga.
Awalnya cuma raba pahanya saja," ujar UR.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan pengakuan UR kepada penyidik tentang dua anak yang dicabulinya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka.
"Masih terus kami dalami dan dicek juga.
Kejiwaan pelaku juga akan diperiksa," ucapnya.

Siswi SLB Dicabuli
Kali ini ada cerita, Bulan (nama samaran) baru genap usia 16 tahun pada 1 Juni 2019 kemarin.
Ia mengenyam pendidikan di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar dan masih duduk di kelas 2 SMP.
Bocah perempuan ini mengalami trauma berat.
Saat dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan, bocah perempuan itu sempat pingsan.
Minggu (16/6) lalu, ia baru mengalami kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial HS (24).
Dia dicabuli di rumah pelaku setelah menghadiri hajatan kawinan keluarganya.
"Korban sudah menjalani visum di rumah sakit, sebelumnya ia sempat pingsan waktu dibawa ke sini karena masih trauma atas kejadian yang baru dialaminya," kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Darwis dalam siaran persnya, Kamis (20/6/2019).
Darwis menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal usai Bulan menghadiri undangan pernikahan keluarganya di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (16/6/2019).
Usai menghadiri hajatan, Bulan pulang ke rumah kakeknya di Desa Teluk Dalam.
Lalu HS menjemput Bulan ke rumah kakeknya.
Bulan sempat pamit kepada neneknya mau pergi bersama HS ke rumahnya.
Karena lama tak kembali, kakek Bulan menelpon kakak HS yang segera menyusul ke rumah HS di Desa Jongkang, Loa Kulu.
• Takut Diberi Nilai Jelek, 30 Siswi Ini Akhirnya Dicabuli Oknum Gurunya di Kelas dan Perpustakaan
• Pria yang Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil Ini tak Menyesali Perbuatannya, Malah Ceramahi Polisi
• Oknum ASN di Jabar yang Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Tersangka, Begini Pengakuannya
Bulan dijumpai berada dalam kamar, kemudian dia diantar pulang.
Dua hari kemudian, Bulan mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.
"Kepada tantenya, korban mengaku dicabuli oleh pelaku pada Minggu (16/6/2019) lalu sekitar pukul 12.30.
Tantenya yang merasa keberatan segera melaporkan pelaku ke Polsek Loa Kulu," ujar Darwis.
Petugas Polsek Loa Kulu langsung bergerak dan menangkap tersangka HS. Pelaku dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses secara hukum. Menurut Darwis, korban dan pelaku masih bertalian keluarga.
"Keluarga korban dan keluarga pelaku ini masih berkaitan keluarga," tuturnya.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SR, ayah korban, mengaku syok dengan apa yang menimpa pada putri kesayangannya.
"Saya baru mengantarkan pimpinan saya ke Balikpapan pada Kamis dan Jumat lalu. Lalu Sabtu, saya menghadiri acara kawinan keluarga," katanya.
Setelah itu, putri saya main ke rumah neneknya hingga kejadian itu," tutur PNS di lingkungan Pemkab Kukar itu. Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Di tempat terpisah, seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan dari dua tetangganya.
Salah seorang pelaku bahkan sudah tergolong kakek, lantaran telah berusia 70 tahun.
Sedangkan tersangka lainnya yakni pria berusia 35 tahun.
YA (35) melancarkan aksi pencabulan secara nekat, lantaran dilakukan di dapur rumah tersangka.
Bahkan, aksi itu dilakukan saat istri tersangka sedang tidur di dalam rumah.
Tersangka bahkan memperkosa korban.
"Saya dibawa ke dapur, istri dan orang rumahnya sedang tidur," tutur korban.
Selain tersangka berinisial YA, korban ternyata juga dicabuli tersangka lain berinisial KS.
Perbuatan cabul KS diawali dengan modus meminta tolong kepada korban.
KS memanggil korban ke rumahnya untuk memperbaiki ponsel.
Setelah korban datang, tersangka malah berbuat cabul terhadap korban.
Mengetahui peristiwa tersebut, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu.
Polisi kemudian bergerak menangkap kedua tersangka.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS.
Ia juga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA, pada medio Februari hingga Mei 2019.
"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal
Pilihan Pertama SBMPTN 2019 Diprioritaskan, Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah dengan yang Lebih Rendah
TERUNGKAP Alasan Tukang Bubur Bunuh Bocah 8 Tahun di Bak Mandi, Pelaku Serahkan Diri karena Dihantui
Sering Gunakan Makeup Tebal, Begini Wajah Barbie Kumalasari Tanpa Riasan Wajah
Song Hye Kyo Beri Kabar Gembira di Tengah Perceraiannya, tapi Agensi Tak Beri Jawaban Soal Kehamilan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan, Pria Ini Minta Dipanggil Bapak Aki", https://regional.kompas.com/read/2019/07/05/07531131/hamili-anak-kandungnya-hingga-melahirkan-pria-ini-minta-dipanggil-bapak-aki.