Takut Diberi Nilai Jelek, 30 Siswi Ini Akhirnya Dicabuli Oknum Gurunya di Kelas dan Perpustakaan
Kasus okunum guru cabul kembali terjadi. Kali ini seorang guru diduga telah mencabuli 30 siswinya. Aksi ini dilakukan sejak 2018
Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.

Mengaku Spontan
Di hadapan polisi, SR mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya secara spontan.
SR membantah dirinya terpengaruh oleh lingkungan ataupun tontonan video porno.
"Tidak (apakah terpengaruh lingkungan atau video porno).
Spontan, saya enggak sadar melakukannya.
Saya siap bertanggung jawab, siap dihukum seberat-beratnya.
Saya sudah PNS lima tahun, sudah punya anak dan istri juga," kata SR.
Akibat perbuatan yang dilakukan, selain diperkirakan bakal lama mendekam di penjara, status PNS yang disandang SR juga terancam dicopot.
• Pria yang Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil Ini tak Menyesali Perbuatannya, Malah Ceramahi Polisi
• Oknum ASN di Jabar yang Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Tersangka, Begini Pengakuannya
• Kenal Melalui Medsos, Seorang Remaja Putra (19) Merayu Remaja Putri (16) Hingga Mencabuli Dua Kali
ASN Cabul di Jabar
Polres Cimahi menetapkan SR, oknum PNS yang diduga mencabuli seorang gadis 15 tahun berkebutuhan khusus sebagai tersangka.
"Saat ini Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan SR yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, yang mana saat ini diamankan di Mako Polres Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, di Mapolres Cimahi, Rabu (3/7/2019).
SR diamankan sejak 4 hari lalu. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap SR terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban.
Motif dugaan pencabulan itu sendiri terjadi karena ada perasaan suka dari si pelaku terhadap korban.
"Apapun yang pelaku lakukan terhadap si korban, bahwa kami kembali delik dari perbuatan ini adalah delik biasa atau delik pidana murni, sehingga proses hal lain pun hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim, makanya tidak akan menggugurkan pidana yang terjadi," ujar dia.
Atas perbuatannya, SR dikenakan UU Perlindungan Anak.