Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi
Mendagri belum juga menerbitkan perpanjangan SKT ormas FPI. Ini penjelasan lengkap Tjahjo Kumolo tanpa diskriminasi
TRIBUNKALTIM.CO - Perpanjangan izin surat keterangan yang diajukan Ormas Front Pembela Islam, atau FPI masih berproses di Kementrian Dalam Negeri, atau Kemendagri.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut FPI masih belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.
Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri masih menunggu FPI melengkapi syarat tersebut.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan.
Kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," kata Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Menurut dia, beberapa syarat yang belum lengkap di antaranya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.
"Menyerahkan anggaran dasar rumah tangga kok enggak diteken.
Terus susunan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya," ujarnya.
Politisi PDI-P itu menyatakan, pihaknya berhak mempertanyakan syarat yang belum dilengkapi oleh ormas yang mengajukan perpanjangan SKT, termasuk FPI.
Tjahjo Kumolo mengaku tak ingin terjebak memperpanjang SKT FPI.
Namun sejumlah persyaratan belum dilengkapi.
"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima.
Saya enggak mau ada jebakan jebakan, saya enggak mau," tuturnya.
Tjahjo Kumolo membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI.
Menurut dia, semua ormas diperlakukan sama ketika mengajukan perpanjangan SKT.
"Enggak ada (diskriminasi).
Semua ada evaluasi, ada track recordnya," ujarnya.
Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Organisasi Masyarakat, atau Ormas Front Pembela Islam (FPI) sedang mengajukan perpanjangan izin organisasi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Infonya sudah (diajukan) lewat Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum)," ujar Tjahjo Kumolo saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/6/2019).
Tjahjo Kumolo tidak menyebutkan kapan persisnya FPI mengajukan permohonan itu.
Saat ini, Dirjen Polpum Kemendagri sudah membentuk tim untuk menilai apakah FPI layak untuk diperpanjang izinnya atau tidak sebagai organisasi kemasyarakatan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujar Tjahjo.
Saat ditanya apakah pro dan kontra mengenai perpanjangan izin FPI sebagai ormas di Indonesia akan dijadikan pertimbangan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Tjahjo Kumolo tidak menjawab secara lugas.
Ia hanya menegaskan, "Apapun yang akan diputuskan (diberikan perpanjangan izin atau tidak), pasti akan menimbulkan pro dan kontra".
Diketahui, berdasarkan situs resmi Kemendagri.go.id, masa izin FPI sebagai ormas terdapat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Artinya, masa izin FPI saat ini telah melewati batas waktu.

FPI Bantu Polisi
Tokoh masyarakat di Petamburan yang juga ulama FPI ikut membantu pihak kepolisian menghalau kerusuhan demo 22 Mei 2019 di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi bersama dengan sejumlah aparat kepolisian tampak bertemu dan berbincang dengan Habib Muksin, Panglima FPI Jakarta di lokasi kerusuhan.
Seusai perbincangan, keduanya kompak menjelaskan pada media bahwa aksi kerusuhan merupakan ulah pihak ketiga yang berasal dari luar Jakarta.
• SEJARAH HARI INI: Jubir FPI Munarman Siram Air ke Wajah Tamrin Amal Tomagola saat Live di TV
• Izin FPI Diperpanjang Atau Tidak, Ini Pertimbangan Mendagri Tjahjo Kumolo, Pasti Pro dan Kontra
• BERITA terkini Demo 22 Mei 2019: Ulama FPI Klaim Pihak Ketiga Sengaja Buat Kekacauan di Petamburan
"Ini dilakukan oleh pihak ketiga yang memang sengaja ingin membuat kekacauan," ujar Habib Muksin, saat memberikan keterangan bersama sejumlah pihak kepolisian dari Metro Jakarta Barat.
"Kami berkoordinasi dengan beliau (Habib Muksin). Sebagian besar dan ada beberapa yang kita amankan ini dari luar daerah," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Apakah itu Tasik, apakah itu Majalengka, apakah itu Banten, dan lain sebagainya. Ini dari luar daerah dan tak dikenali masyarakat," papar dia.

Hengki juga menjelaskan bahwa pihaknya dan para imam FPI berjuang bersama memisahkan massa rusuh yang berasal dari luar ini agar tak terus terjadi bentrokan.
"Kami bersama-bersama imam FPI berusaha untuk memisahkan itu," jelas dia.
Saat memaparkan kronologi singkat terkait kerusuhan yang terjadi, Hengki menyebutkan bahwa kerusuhan ini berawal dari adanya sekelompok massa yang melempari kendaraan patroli polisi.
Saat itu pihak kepolisian pun langsung mendatangkan pasukan.
Namun, hal tersebut justru mendatangkan perlawanan yang semakin besar dari massa hingga kemudian memunculkan kerusuhan.
Hengki menegaskan, pihaknya akan memeriksa massa yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kami juga akan memeriksa mereka yang sudah kami amankan, kira-kira siapa mereka yang datang ke Jakarta ini," ujar dia. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Ada Gempa 7,2 SR Berpotensi Tsunami, Warga Kema Sulut Berlarian dan Hanya Bawa Pakaian di Badan
VIDEO VIRAL Ojek Angkut Motor Besar, Terungkap Lokasi dan Tarif Sekali Angkut
SEJARAH HARI INI: Jerman Barat Bikin Maradona cs Bertekuk Lutut di Final Piala Dunia 1990
SEJARAH HARI INI: Mineirazo, Kekalahan Paling Memalukan Timnas Brasil di Piala Dunia
CERITA KAESANG PANGAREP Saat Ibu-ibu Komentari Dirinya Tak Ikut Antre, 'Padahal Saya Yang Punya'
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri: FPI Belum Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Izin Ormas", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/18200401/mendagri-fpi-belum-lengkapi-10-syarat-perpanjangan-izin-ormas.