Peneliti Lipi: Tim Prabowo-Sandi Belum Move On Lantaran Masih Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengamat LIPI menilai kasasi yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi ke MA, menandakan kubu 02 belum bisa move on dari pertarungan Pilpres 2019
"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.
• Giliran Kuasa Hukum Ponakan Prabowo Subianto yang Kena Tegur Hakim MK, Begini Penyebabnya
• JADI SYARAT REKONSILIASI Jokowi dan Prabowo, Imigrasi Persilakan Rizieq Shihab Balik ke Indonesia
• Soal Kasasi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MA, Yusril Menilai Aneh dan Sebut Ada Kesalahan Pikir
Menurut dia, Prabowo-Sandiaga mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.
Ia menyebut, pengajuan kasasi kedua kali ini dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo-Sandi tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso.
Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).
Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.
MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO.
Namun, MA menambahkan alasan penolakannya karena pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
PERSIB BANDUNG Dikabarkan Dekati Legiun Asing asal Kroasia, Lihat Profilnya
Honda Genio Klaim Motor Matik Harga Terjangkau? Bandingkan dengan Matik Yamaha dan Suzuki Berikut
PERAMPOK BERTOPENG Masuk Kamar Ibu Muda Saat Terlelap Tidur, Mertua Terbangun Saat Dengar Rintihan