Pilpres 2019
Soal Kasasi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MA, Yusril Menilai Aneh dan Sebut Ada Kesalahan Pikir
Pengajuan perkara kasasi kuasa hukum Prabowo-Sandi itu terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa Hukum Joko Widodo-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno atau Prabowo-Sandi telah salah langkah mengambil keputusan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan perkara kasasi itu terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
"Ketika MA menyatakan N.O karena pemohon tidak mempunyai 'legal standing', maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, baru mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril, Selasa (9/7/2019).

Menurut dia, Prabowo dan Sandiaga bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.
Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tegas Yusril.
Pakar Hukum Tata Negara itu menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.
Sehingga, dia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril mengemukakan pandangan mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.
Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau nengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.
Sebab, dia menegaskan, MK telah memeriksa permohonan yang pada intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sebagaimana diketahui, MK telah menolak permohonan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.
Dia menjelaskan, putusan MK adalah final dan mengikat. Sehingga diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan MA harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.
Sampai saat ini, pihaknya masih bersikap pasif dan tidak dimintai tanggapan MA
“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga :
Partai Gerindra belum tentu jadi oposisi Pemerintahan Jokowi, Ini sikap Prabowo Subianto
PRABOWO SUBIANTO GAGAL, Giliran Ponakannya yang Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.
Respons KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempelajari berkas permohonan kasasi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan perkara kasasi itu terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Ya nanti saya baca dulu. Saya belum tahu," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2019).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz mempersilakan kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan kasasi ke MA. Dia meyakini MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut.
Hanya saja, dia menegaskan putusan MK terkait gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden bersifat final.
"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai," tutur Viryan.
Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga :
Ini 4 JENDERAL TNI yang Berpengalaman Tempur Sengit di KOPASSUS, dari Benny Moerdani hingga Prabowo
KESAKSIAN JUSUF KALLA Langsung Jabat Tangan Prabowo Subianto Setelah Dengar Tujuannya Maju Capres
Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
PERSIB BANDUNG Dikabarkan Dekati Legiun Asing asal Kroasia, Lihat Profilnya
Honda Genio Klaim Motor Matik Harga Terjangkau? Bandingkan dengan Matik Yamaha dan Suzuki Berikut
PERAMPOK BERTOPENG Masuk Kamar Ibu Muda Saat Terlelap Tidur, Mertua Terbangun Saat Dengar Rintihan
REKA ADEGAN Barbie Kumalasari Perankan Sosok Ijah, Terungkap Pula Asal Usul Panggilan Barbie
PREDIKSI LINE UP PERSIJA VS PERSIB, Tuan Rumah Dalam Kondisi Pincang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upaya Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi Dinilai Aneh oleh Yusril, Ini Alasannya