Pembunuh Junior di ATKP Makassar Datang Bersujud dan Mohon Maaf, Begini Respons Orangtua Korban
Mendengar pertanyaan hakim, pelaku langsung bersujud di depan ibu korban
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaku pembunuhan siswa taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Makassar, yakni Muhammad Rusdi (21), yang merupakan taruna tingkat 2 ATKP bersujud di hadapan ibu korban.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (10/7/2019), korban merupakan Aldama Putra Pongkala yang dianiaya pelaku hingga meninggal.
Saat di persidangan, pelaku dipertemukan dengan kedua orangtua korban oleh Ketua Majelis Hakim Suratno di ruang Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019).
//
Keduanya lantas mengaku memaafkan pelaku.
Mendengar hal itu, pelaku yang langsung bersujud di depan ibu korban, Mariati yang juga turut menangis.
Dengan menunduk pelaku mengatakan ia telah menyesali perbuatannya dan tak akan mengulanginya lagi.
"Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan itu. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Rusdi, Rabu (10/7/2019).
Meski memaafkan, ayah korban, Daniel Pongkala tetap meminta hakim untuk memproses dan menghukum pelaku seadil-adilnya.
"Kalau saya harap hukum harus terus berlanjut," singkatnya sewaktu diwawancara.
Dalam persidangan itu pelaku atau Rusdi didakwa Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lakukan Penganiayaan kepada Juniornya
Peristiwa itu terjadi pada Bulan Februari lalu, yakni Minggu (3/2/2019), dikutip dari Kompas.com, Senin (1/7/2019).
Bemula saat korban tengah dibonceng oleh ayahnya tanpa helm saat tiba di ATKP, Minggu (3/2/2019).
Jaksa penuntut umum Tabrani menyebutkan pelaku lalu memanggil korban di barak enam.