Kebohongan Ratna Sarumpaet
Sidang Putusan Digelar Hari Ini, Ratna Sarumpaet Sebut Putusan Bebasnya Kemajuan untuk Indonesia
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Ratna Sarumpaet yakni putusan hakim akan tunjukkan kemajuan Indonesia sebagai negara hukum
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Putusan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu hari ini, Kamis (11/7/2019)
Hingga sidang putusan Ratna Sarumpaet ini digelar, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terhitung sudah berjalan hampir 5 bulan.
Sidang perdana tepatnya digelar pada 28 Februari lalu dan Sidang Putusan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks akan digelar hari ini, Kamis (11/7/2019)
Sidang Putusan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ini, Majelis Hakim akan membacakan putusannya.
Jelang sidang putusan Ratna Sarumpaet, ibunda Atikqh Hasiholan terlihat cukup tenang.
Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 09.03, didampingi putrinya Atiqah Hasiholan.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna.
"Harapannya ya bebas dong, kan nggak ada faktanya," tambah dia.
Jika harapannya terwujud, ia menilai Indonesia memiliki kemajuan sebagai negara hukum.
Namun, Ratna belum memikirkan langkah selanjutnya andaikata vonis Hakim bertolak belakang dari harapannya.
"Nanti saja kita pikirin lagi," ujar Ratna, yang kemudian berjalan memasuki ruang tunggu tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai Ratna telah bersalah lantaran menyebarkan berita bohong tentang penganiayaannya.
Ia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Vonis Ratna Sarumpaet