Viral di Medsos

Wajib Patuhi 2 Syarat, Warung Bu Anny 'Harga Selangit' yang Viral Akhirnya Diizinkan Kembali Buka

Pemkab Tegal memutuskan untuk kembali memberikan izin berjualan warung bu Anny dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Editor: Doan Pardede
Instagram/makassar_iinfo
Viral warung pinggir jalan di Tegal yang mematok harga selangit. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sempat viral warung makan Seafood Lesehan Bu Anny yang menjual makanannya dengan harga selangit atau terlampau mahal kini kembali beroperasi.

Sebelumnya warung makan yang berlokasi di depan Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sempat ditutup karena banyak konsumen yang mengeluhkan harga makannanya.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Jumat (11/7/2019), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal memutuskan untuk kembali memberikan izin berjualan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Seorang pejalan kaki berteduh di warung lesehan Bu Anny Slawi yang sedang ditutup sementara oleh Pemkab Tegal, Jumat (12/7/2019).
Seorang pejalan kaki berteduh di warung lesehan Bu Anny Slawi yang sedang ditutup sementara oleh Pemkab Tegal, Jumat (12/7/2019). (Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang)

Pemberian izin dagang itu dikembalikan, setelah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Humas Setda, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM), Satpol PP, Kantor Kecamatan Slawi, dan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Tegal melakukan rapat internal khusus pada Selasa (9/7/2019).

Dari hasil rapat internal tersebut, pihak Pemkab Tegal akan memanggil Murtiani (Bu Anny) untuk membuat komitmen terkait izin yang akan diberikan.

"Kita lapor dulu hasil keputusan ini ke Bupati Tegal. Setelah itu, kami akan panggil yang bersangkutan (Bu Anny) ke kantor. Dalam waktu paling lambat sepekan ini akan dipanggil," ucap Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti, Jumat (12/7/2019).

Untuk memenuhi izin dagang Bu Anny harus memenuhi beberapa poin keputusan.

Anggota BPSK Kabupaten Tegang, Erni Yuniarsih membeberkan poin yang harus dipenuhi.

1. Pemilik Warung Lesehan Bu Anny yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal itu harus bersedia dipanggil pihak berwenang.

2. Diperbolehkan kembali dengan catatan, wajib mencantumkan harga dan berjualan dengan harga wajar.

Erni mengatakan bahwa Bu Anny telah menandatangani surat pernyataan terkait penutupan warungnya.

Seorang pejalan kaki berteduh di warung lesehan Bu Anny Slawi yang sedang ditutup sementara oleh Pemkab Tegal, Jumat (12/7/2019).
Seorang pejalan kaki berteduh di warung lesehan Bu Anny Slawi yang sedang ditutup sementara oleh Pemkab Tegal, Jumat (12/7/2019). (Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang)

"Itu keputusan, sesuai surat bermaterai yang sempat ditandatangani Bu Anny langsung pada bulan Juni jelang Lebaran lalu," ucap Erni.

Erni juga menyebut akan ada kemungkinan penutupan selamanya bila Bu Anny tidak mengikuti kesepakatan yang telah dibuat.

Beberapa kali Erni minta petugas lapangannya untuk mendatangi kediaman Bu Anny, hal itu dilakukan untuk melihat kondisi Murtiani pasca penutupan warungnya.

Namun petugas yang ia kirim mengaku tidak pernah menemui Bu Anny, walau dikabarkan sudah berada di rumah.

Saat berhasil ditemui, Bu Anny sempat memohon-mohon kepada petugas yang datang untuk diizinkan kembali berjualan.

Baca juga : 

Dikabarkan Tutup Setelah Viral, Lokasi Warung Bu Anny 'Harga Selangit' Kini jadi Lokasi Wisata

Setelah Bu Anny, Kembali Viral Warung Kaki Lima Jual Sepiring Nasi Goreng 100Ribu, Es Teh Rp25Ribu

"Makanya, kontrakannya sepi terus seakan tidak ada penghuni, padahal sudah ada di Tegal. Kepada petugas saat bertemu, Bu Anny ternyata langsung menangis, meminta agar kembali diperbolehkan berjualan," ucap Erni.

Sebelumnya warung lesehan milik Bu Anny ramai dibicarakan di sosial media, karena harga menunya yang tidak masuk akal.

Hingga akhirnya Pemkab Tegal berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Tegal, Umi Azizah memerintahkan jajarannya untuk menutup warung tersebut.

Akhirnya warung milik Bu Anny ditutup per Sabtu (1/6/2019).

Saat warungnya resmi ditutup, Bu Anny mengaku sudah menyusun daftar harga agar para konsumennya tidak merasa ditipu olehnya.

Namun hal itu tidak membuat keputusan berubah, dan warung milik Bu Anny tetap ditutup.

Pemkab Tegal juga meminta Bu Anny untuk membuat surat pernyataan terkait penutupan sementara warung miliknya.

Murtiani akhirnya bersedia menuliskan surat pengakuan dan menutup warungnya untuk sementara waktu.

Berikut surat pernyataan yang sudah ditandatangai di atas materai.

1. Saya berjualan tanpa mencantumkan harga

2. Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran

3. Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.

Dalam hal ini, kami telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999.

Baca juga :

Pengunjung Warung Lesehan Bu Anny Angkat Bicara; Akui Merasa Tertipu dan Terjebak

Pengakuan Lain Pembeli Warung Bu Anny yang Viral, Jaminkan Helm, KTP, STNK Karena Tak Mampu Bayar

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan kami bersedia menerima sanksi menutup tempat jualan kami.

Warung tersebut cukup banyak mendapat protes dari para konsumen di sosial media.

Beberapa konsumen yang makan di warung Bu Annya mengaku harus membayar kisaran Rp 700 ribu hingga Rp 1,7 juta.

(TribunWow.com)

 

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


Menyamar jadi PSK untuk Bongkar Kasus, Dua Polwan Ini Kaget saat Tahu Siapa Bosnya


Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung


Fairuz Bersyukur Galih Ginanjar dkk Jadi Tersangka, Hotman Paris Tanya Perasaan Farhat Abbas


Jadi Partai, Mardani Ali Sera Minta Garbi Tak Ambil Kader PKS, Ucapkan Wellcome to The Jungle


Sule Bingung Pilih Baby Shima atau Naomi Zaskia, Ayah Rizky Febian Sebut Jawabannya di Pelaminan

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sempat Viral karena Harga Selangit, Warung Lesehan Bu Anny Boleh Jualan Lagi dengan Beberapa Syarat

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved