Meski Syarat Dipenuhi, Izin FPI Belum Tentu Terbit, Ada Pertimbangan Lain, Ini Penjelasan Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri meskipun FPI dapat memenuhi seluruh persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), namun belum tentu izinnya terbit.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi demo FPI beberapa waktu lalu. Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Izin FPI belum terbit meski seluruh syarat dipenuhi, berikut ini penjelasan Mendagri 

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi massa di Kementerian Dalam Negeri, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Front Pembela Islam atau FPI.

Ada sekitar 20 persyaratan yang harus dipernuhi FPI untuk perpanjangan SKT.

Namun menurut Kementerian Dalam Negeri meskipun FPI dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk SKT, namun belum tentu izinnya terbit.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan hal lain selain syarat-syarat formal sebelum memperpanjang SKT FPI.

"Secara administrasi mungkin iya begitu. Tapi kalau nanti ada pertimbangan lain, kan kita perlu lihat," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Direktur bidang Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo saat ditemui usai rapat koordinasi khusus pembentukan Dewan Kerukunan Nasional di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Direktur bidang Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo saat ditemui usai rapat koordinasi khusus pembentukan Dewan Kerukunan Nasional di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Hal lain yang menjadi pertimbangan Kemendagri, antara lain masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan organisasi masyarakat.

Soedarmo juga tidak memungkiri bahwa aspirasi masyarakat luas juga akan masuk ke dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI atau tidak.

"Nanti kita lihat dari berbagai masukan masyarakat, kan banyak. Penolakan dari masyarakat, sampai termasuk petisi.

Nanti kita bicarakan bersama kementerian lembaga yang tergabung dalam tim penertiban dan pembinaan ormas," lanjut Soedarmo.

Saat ini, FPI sendiri belum belum melengkapi syarat memperpanjang SKT organisasi tersebut.

Beberapa syarat krusial yang mesti dipenuhi, antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama karena ormas itu berlatar belakang keagamaan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani pengurus.

Ada pula syarat surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Dari 20 syarat sesuai peraturan perundangan, saat ini FPI diketahui baru memenuhi 10 di antaranya. Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun.

SKT milik FPI sendiri diketahui sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019 lalu.

Tanggapan FPI

Menanggapi pernyataan itu, FPI meminta Kemendagri tidak melihat pertimbangan politik.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Kemendagri mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan FPI.

Sugito menilai, Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.

"Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

BACA JUGA:

Izin Kedaluwarsa, Ini 10 Syarat yang Diminta Kemendagri kepada FPI, Ada Tanda Tangan Pengurus

Pengakuan Sekjen FPI, Munarman Sebut Ada Dokumen yang Buktikan Rizieq Shihab Dicegah Pulang

Dia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT.

"Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujar Sugito.

BACA JUGA:

Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi

Izin FPI Diperpanjang Atau Tidak, Ini Pertimbangan Mendagri Tjahjo Kumolo, Pasti Pro dan Kontra

(*)

Baca juga:


Beredar Daftar Nama Menteri Kabinet Jokowi-Maruf, Susi-Jonan Bertahan, Angela dan Grace Masuk


Dua Direktur Ajak Tidur Pramugari: Hotman Paris: Selamatkan Pramugari dari Terkaman Pemangsa Berbini


Mengaku Buat Biaya Persalinan Istri, Pemuda Ini Nekat Maling Kotak Infaq di Balikpapan


Raffi Ahmad Salah Tingkah Jumpa Mantan Kekasih, Tyas Mirasih: Sejak Kapan Lo Manggil Gue Mbak?


Media Italia Buka Gaji Mario Gomez di Indonesia, Ternyata Segini Besarannya



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin FPI Belum Tentu Terbit Sekalipun Penuhi Syarat, Apa Alasannya?", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/15255061/izin-fpi-belum-tentu-terbit-sekalipun-penuhi-syarat-apa-alasannya
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved