Bertemu di MRT, Prabowo Minta Jokowi Lepaskan Pendukungnya yang Tersangkut Kasus Hukum
Sufmi Dasco ungkap Prabowo minta Jokowi lepaskan pendukungnya yang tersangkut kasus hukum, contohnya Kivlan Zen, Soenarko, Ratna Sarumpaet
TRIBUNKALTIM.CO - Bertemu di MRT, Prabowo Minta Jokowi Lepaskan Pendukungnya yang Tersangkut Kasus Hukum.
Wakil Ketum Gerindra, Sufmi Dasco mengungkap Prabowo minta Jokowi lepaskan pendukungnya yang tersangkut kasus hukum, contohnya Kivlan Zen, Soenarko, Ratna Sarumpaet dan lainnya.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo minta Jokowi membebaskan sejumlah tokoh pendukungnya yang terjerat kasus hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permintaan itu disampaikan Prabowo ketika bertemu Jokowi di Stasiun MRT Lebak Bulus hingga santap siang di Senayan, Sabtu (13/7/2019).
Cerita itulah yang pada akhirnya dibeberkan oleh Prabowo ketika menggelar rapat bersama seluruh dewan pembina partai di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/7/2019).
"Tadi sudah disampaikan kepada teman-teman dewan pembina bahwa pertemuan (dengan Jokowi) itu tujuannya adalah untuk meredam gejolak di masyarakat," ujar Dasco saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Dan juga untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu dalam upaya menyelamatkan kawan-kawan yang saat ini sudah dan sedang mengalami proses hukum," lanjut dia.
Catatan pemberitaan Kompas.com, saat ini sejumlah tokoh pendukung Prabowo tengah terjerat kasus hukum.
Di antaranya mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang terjerat kasus dugaan makar.
Ada pula sejumlah tokoh yang terseret kasus makar, yakni Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus putri presiden pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, dan Adityawarman Taha.
Kemudian ada Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir.
Kepada seluruh dewan pembina partai, lanjut Dasco, Prabowo juga menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Presiden Jokowi mendadak.
Oleh sebab itu, ia tidak memiliki cukup waktu untuk memberitahukannya terlebih dahulu kepada orang-orang yang ada di sekelilingnya.
"Pada prinsipnya, Pak Prabowo tadi menerangkan bahwa rencana pertemuan MRT yang memang tidak disampaikan ke dewan pembina karena sifatnya mendadak dan situasional," kata Dasco.

Incar Ketua MPR
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengungkapkan kursi Ketua MPR RI akan diisi Gerindra, sedangkan kursi Ketua DPR RI akan diisi PDIP dan Presiden diduduki oleh Jokowi.
Sodik juga memaparkan kesediaan Prabowo Subianto bertemu dengan Jokowi di Stasiun MRT beberapa waktu lalu.
Sodik Mudjahid mengatakan komposisi terbaik pimpinan lembaga negara nanti yakni Ketua DPR dari PDI Perjuangan dan ketua MPR dari dari Gerindra.
"Ketua MPR (dari) Gerindra, Ketua DPR (dari) PDIP, Presidennya Joko Widodo," kata Sodik melalui pesan tertulisnya, Jumat (19/7/2019).
Komposisi tersebut kata Sodik, tanpa harus menunggu peta koalisi oposisi dan koalisi di pemerintahan nantinya.
Karena menurutnya rakyat dan bangsa Indonesia sudah memahami Bagaimana posisi PDIP serta Gerindra dalam pileg dan pilpres 2019.
• Sama Sekali Tak Singgung Habib Rizieq Shihab, Jokowi Puas Seusai Bertemu Prabowo Subianto
• Sodik Mudjahid Sebut Ada Kursi Ketua MPR RI untuk Gerindra Dibalik Kesediaan Prabowo Bertemu Jokowi
• Bertemu Prabowo, Sujiwo Tejo Sayangkan Jokowi yang Duduk di Bawah Togog, Pengasuh Ksatria Hitam
Sodik mengatakan dengan Ketua DPR dari PDIP serta Ketua MPR dari Gerindra menunjuk semangat rekonsiliasi yang bertujuan untuk kebersamaan serta kesatuan dan persatuan bangsa.
Ia menambahkan Inti rekonsoliasi adalah memperkokoh kembali semangat kebersamaan demi kepetingan yang lebih besar yakni kesatuan dan persatuan bangsa.
Hal itu menjadi modal paling penting untuk memperkuat kembali kedaulatan dan kemajuan bangsa Indonesia di segala bidang, termsuk dalam bidang ekonomi.
Atas dasar itulah, menurut Sodik, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bersedia bertemu Jokowi meski memiliki risiko ditinggal sebagain pendukungnya.
Oleh karena itu tidaklah salah dan berlebihan apabila semangat rekonsiliasi itu ditunjukkan salah satunya dengan penentuan pimpinan MPR.
"Pertama tama harus diwujudkan oleh para wakil rakyat anggota MPR (dari angggota DPR dan DPD), terutama oleh para pemimpin partai,dalam menetapkan ketua MPR RI," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerindra yang juga Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan PDI Perjuangan akan satu paket dengan mereka dalam pemilihan Calon pimpinan MPR.
"Peluangnya masih terbuka semua.
Sebelah sini, sono, semua masih cair," kata Muzani di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Kamis, (18/7/2019).
Pemilihan Calon Ketua MPR akan ditentukan melalui Rapat Paripurna MPR.
Paket calon pimpinan nanti akan dipilih oleh 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
Pengamat menyebut bahwa kemungkinan akan ada dua paket yang akan bertarung dalam pemilihan calon ketua MPR.
Paket pertama yakni pimpinan dari partai koalisi pemerintah, dan paket kedua calon pimpinan MPR, dari partai opoisi.
Namun ada juga yang memprediksi bahwa paket pimpinan MPR yang bertarung tidak akan berdasarkan koalisi pada Pemilu Presiden 2019 lalu. (*)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Pablo Benua Sesumbar Kebal Hukum, Terungkap Saat Obrolan WA Grup Barbie Kumalasari
Curhat Kapolri Tito Karnavian Merasa Tertekan 'Diteror' Gubernur Irianto Lambrie, Ini Sebabnya
Diminta Amien Rais Tak Gabung ke Jokowi, Zulkifli Hasan Akhirnya Beri Jawaban Arah Politik PAN
Grup WA Barbie Kumalasari Dibongkar, Pengacara Ini Murka saat Tahu Video Ikan Asin Tayang di YouTube
Suguhan Motor Baru Honda ADV 150, Tersedia Enam Macam Pilihan Warnanya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Beberkan Permintaannya kepada Jokowi, Bebaskan Pendukungnya yang Terjerat Kasus Hukum, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/19/prabowo-beberkan-permintaannya-kepada-jokowi-bebaskan-pendukungnya-yang-terjerat-kasus-hukum.