Minggu, 19 April 2026

OPINI

Memetik Pelajaran Komunikasi Politik Pemilu

PEMILIHAN Umum (Pemilu) sebagai pilar demokrasi di negeri ini, yang ditandai adanya aspirasi rakyat untuk memilih pemimpin negara

Editor: Sumarsono
HO
DR. Pitoyo. MKom, Praktisi Media dan Pemerhati Komunikasi Antaramanusia 

Ini menunjukkan bahwa komunikasi politik pemerintah kepada rakyat agar menentukan pilihan sesuai dengan kehendak pikiran dan hatinya, masih ada celah untuk dimanipulasi.

Salah satu cara mendapatkan simpati rakyat dengan cara cepat, yakni melakukan kampanye hitam tentang lawan politik.

Kampanye hitam itu tentu tidak dapat dilakukan di panggung kampanye terbuka, rakyat sudah untuk dimobilisasi ke suatu tempat untuk mendengar pidato politik di tengah terik matahari.

Selain itu melakukan kampanye politik hitam berimplikasi pada tindak pidana pencemaran nama baik dan lainnya.

Di era multiplatform tentu komunikasi politik dapat menggunakan media massa, baik koran, radio maupun televisi.

Tentu saja kampanye melalui saluran media massa ini membutuhkan kreativitas tinggi untuk menarik perhatian rakyat, karena selain biaya mahal, juga durasinya terbatas, maksimal 30 detik untuk sekali tayang.

Selain itu menggunakan saluran media luar ruang, dengan memasang foto dan pesan politik memiliki kelemahan yakni tidak bisa menjelaskan secara detail pesan politiknya dan bersaing dengan calon lainnya.

Media sosial, sebagai media baru di era multiplatform menjadi ajang kampanye yang dinilai efektif, karena dengan biaya yang relatif lebih murah, namun dianggap memiliki caverge atau jangkaun pemilik akun media soisial dalam jumlah besar.

Kenyakinan untuk menggunakan media sosial sebagai saluran komunikasi politik yang efektif inilah yang kemudian juga ditunggangi oleh berita bohong untuk menjatuh kan lawan politik.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sebagian besar pemilik akun media sosial, memiliki kecenderungan kurang hati-hati dan bijak dalam menyeleksi berita atau informasi sebelum menyebarkan informasi di media sosial.

Kebiasaan yang menjadi kelemahan mendasar inilah yang membuat kampanye pemilu menjadi lading tumbuh subur hoax. Lebih tragis lagi, ketika massa pengguna media sosial ini seringkali tidak sadar bahwa ada ancaman hukum pidana dalam Undang-Undang ITE yang selalu mengintai.

Sebagai contoh di awal tahun, 2 Januari 2019 (www.kominfo.go.id), beredar isu bahwa ada 7 kontainer suat suara yang sudah dicoblos dan tertahan di pelabuhan tanjung priok Jakarta.

Informasi ini menjadi makin kuat penyebarannya ketika Andy Arif, politisi yang mencoba mempertanyakan kebenaran informasi ini.

Informasi yang belum jelas kebenarannya itu pun menyeruak ke seluruh media soal bahkan dikutip oleh media televisi dan koran serta radio dan dijdiakn topik untuk disuksi.

Diskusi kecil dan bisik-bisik tentang kebenaran informasi ini berlnagsung cukup lama, pemerintah dan polisi sudah bekerja maksimal untuk mengungkap dari mana asal informasi yang dinilai meresahkan itu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved