Ditetapkan Kawasan Peruntukkan Industri, Tiga RT di Bontang Lestari Bakal Direlokasi

Rencana relokasi 3 RT di Bontang diantaranya, RT 13,14 dan RT 15 imbas dari masuknya wilayah tersebut dalam Kawasan Peruntukkan Industri RTRW Bontang

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunkaltim.co/ Ichwal Setiawan
PETAKAN WILAYAH — Anggota Pansus Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bontang, Agus Haris menunjukkan peta rencana kawasan peruntukkan industri di Kelurahan Bontang Lestari. Kunjungan lapangan Pansus dan Tim Asitentsi Raperda RTRW digelar, Minggu (21/7/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ribuan warga dari 3 RT di Loktunggul, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan rencananya bakal direlokasi dari lokasi saat ini.

Rencana relokasi tiga RT di Bontang diantaranya, RT 13,14 dan RT 15 merupakan imbas dari masuknya wilayah tersebut  dalam Kawasan Peruntukkan Industri pada Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bontang yang tengah digodok.

//

Hal ini terungkap saat Pansus RTRW Bontang menggelar kunjungan lapangan bersama Tim Asistensi Raperda RTRW dari Pemkot Bontang di dua lokasi, lapangan terbang layang dan Lok Tunggul, Bontang Lestari, Minggu (21/7/2019).

Ketua Pansus RTRW, Muslimin mengatakan kunjungan ini merupakan tindak lanjut pembahasan materi Raperda RTRW menyusul terbitnya Persetujuan Subtansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Muslimin menjelaskan, salah satu poin yang dibahas dalam raperda tersebut yakni penetapan kawasan peruntukkan industri.

Rencananya lokasi ini disiapkan sebagai pusat industri di Kota Bontang dengan luasan lahan 860 hektar yang meliputi lapangan terbang layang, dan Lok Tunggul.

“Kita bakal siapkan lahan untuk kepentingan investasi kedepanya, seperti kilang Pertamina dan industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO),” ujar dia.

Baca Juga:

Serapan Anggaran DAK Bontang Belum Capai Target, Kemenkeu RI Minta Pemkot Tuntaskan Pekan Depan

Rencana Suntikan Modal Pemkot Bontang ke Bankaltimtara sebesar Rp150 Miliar Sulit Terwujud?

Pansus RTRW Beda Sikap, Agus Haris Tolak Lanjutkan Pembahasan Raperda

Penetapan lahan untuk peruntukkan industri ini bakal mewajibkan pemerintah untuk membebaskan lahan tersebut. Dari luasan yang disiapkan baru sekitar 64 hektar lahan milik pemerintah. Selebihnya, masih milik masyarakat setempat.

Anggota Pansus RTRW, Agus Haris menambahkan rencana relokasi pemukiman warga di Lok Tunggul harus mempertimbangkan aspek sosial ekonomi mereka.

Sebab, warga pesisir tak mungkin direlokasi ke wilayah jauh dari laut. Lantara sumber penghidupan mereka bergantung dari laut. “Jangan sampai di relokasi ke daratan yang jauh dari laut, karena bakal protes mereka. Tapi nanti kita panggil dulu lah,” ujar Agus Haris.

PETAKAN WILAYAH — Anggota Pansus Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bontang, Agus Haris menunjukkan peta rencana kawasan peruntukkan industri di Kelurahan Bontang Lestari. Kunjungan lapangan Pansus dan Tim Asitentsi Raperda RTRW digelar, Minggu (21/7/2019).
PETAKAN WILAYAH — Anggota Pansus Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bontang, Agus Haris menunjukkan peta rencana kawasan peruntukkan industri di Kelurahan Bontang Lestari. Kunjungan lapangan Pansus dan Tim Asitentsi Raperda RTRW digelar, Minggu (21/7/2019). (Tribunkaltim.co/ Ichwal Setiawan)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved