Jelang Idul Adha 1440 H, MUI Kaltim Jelaskan Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban
Namun MUI Provinsi Kalimantan Timur menyatakan, untuk proses ibadah kurban tak boleh asal, apalagi saat penyembelihan hewan kurban.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, 2010, diisi dengan ibadah berkurban kepada setiap umat muslim yang mampu.
Namun MUI Provinsi Kalimantan Timur menyatakan, untuk proses ibadah kurban tak boleh asal, apalagi saat penyembelihan hewan kurban.
Untuk itu, MUI memberikan penjelasan tentang prosedur pemotongan hewan sapi maupun kambing yang hygenis dan halal sesuai syariah agama Islam.
Komisi Fatwa MUI Provinsi Kaltim, H. Khairy Abusyairy. LC. M, Ag mengatakan, esensi dari pelaksanaan ibadah qurban adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka masalah pemotongan hewaan kurban, berbeda dengan penyembelihan hewan selain kurban.
Dosen IAIN ini menjelaskan, ibadah kurban harus memenuhi beberapa unsur, yang ditentukan sesuai ajaran Islam, bahwa yang boleh melakukan penyembelihan kurban, haruslah muslim dan sudah baligh yang mengetahui kafiat juga hukum-hukum kurban.
Hewan kurban yang boleh disembelih sendiri ada beberapa jenis dan ketentuannya, yaitu untuk hewan kurban sapi, harus berumur 2 tahun, hewan unta harus mencapai usia 5 tahun, dan kambing boleh disembelih pada usia satu tahun lebih.
Waktu penyembelihan, mulai habis shalat dan khutbah Idul Adha sampai pada tanggal 13 Dhulhijjah dan proses penyembelihan harus benar, yaitu menyembelih dengan memutuskan 3 saluran, saluran nafas, saluran makanan dan saluran darah.
“Jadi menyembelih ada tata caranya yaitu putusnya 3 saluran saluran nafas, saluran makanan dan saluran darah. Dengan cara menabrakkan, membanting, menombak tidak sah penyembelih dan kurbanya,” ujar Khairy Abusyairy, Jumat (26/7/2019).
Sementara itu Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim, Sumarsongko menjelaskan, tata cara penyembelihan yang benar, ialah dengan mengetahui 3 saluran vital.
Ketiga saluran utama yang harus terpotong tersebut yakni :
Saluran makanan.
Saluran napas.
Saluran darah.
Bukan hanya itu, untuk saluran darah pun, disebutkannya, juga terbagi menjadi dua yaitu arteri dan vena.
Perlu diketahui, enam saluran darah itu harus terpotong semua, tapi jika hanya memotong saluran darah dan napas saja sudah cukup, dengan syarat darah yang mengucur harus selaras dengan denyut jantung.
“Kadang ada warna merah darah sudah dianggap terpotong, padahal arteri dan venanya belum terpotong. Makanya ada yang disembelih tapi masih bisa berdiri lagi,” bebernya.
Jika pemotongan dilakukan dengan benar, cukup lima menit, hewan kurban sudah mati. Jika sampai 10 menit belum merenggang nyawa, berarti ada yang salah dalam proses pemotongannya.
Sumarsongko menambahkan, dalam proses menyembelih hewan sesuai ketentuan adabnya, yaitu hewan tersebut tidak boleh mengalami stres, lalu pada saat proses penyembelihan, harus dilakukan dengan cara yang cepat.
“Hewan yang stres biasanya dagingnya berwarna kehitaman, itu stres akut. Kalau yang stres sesaat biasanya sebelum disembelih warnanya agak pucat,” katanya.
Untuk penyembelih pun tidak boleh sembarangan dalam mengeksekusi hewan kurban. Hewan yang sakit seperti antraks, di mana gejalanya mengeluarkan darah di mulut, hidung dan telinga tidak boleh disembelih, termasuk hewan yang limpanya sakit.
"Ada beberapa hal yang dilarang untuk menyembelih kurban, apabila hewan tersebut mengidap penyakit radang limpa. Yang di mana kondisi limpanya mengalami pembengkakan, dan itu tidak boleh disembelih,” tambahnya.
Meski pun daging ternak dapat dipastikan halal, namun jika cara penyembelihan buruk, dan tidak sesuai prosedur yang tepat, maka sama saja menghilangkan berkahnya saat dikonsumsi.
“Tidak haram cuma mengurangi nilai kehalalan, sebab ada unsur penyiksaan. Kita wajib mensejahterakan hewan yang dipotong. Makan dan minumannya, juga tidak boleh dijemur harus diberi tempat bernanung,” tutupnya.(*)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Merasa Bukan Hak, Megawati Tak Bisa Penuhi Keinginan Prabowo saat Bertemu, Minta Langsung ke Jokowi
TIMNAS INDONESIA U 15, Bima Sakti Minta Dukungan dan Doa, Berjuang di Piala AFF U-15 2019
Polisi Tembak Polisi Saat Tangani Terduga Pelaku Tawuran, 4 Kali Terdengar Letusan Senjata Api
Sempat Dijuluki Ibu Cinta Karena Adopsi 118 Anak, Ternyata Penipu dan Cuma Jadi Kedok Raup Uang
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Hari Raya Idul Adha 2019, Simak Keutamaan dan Niatnya