Disebut Ada Unsur Politis Dibalik Tak Terbitnya SKT FPI, Begini Klarifikasi Tegas Mendagri Tjahjo

Mendagri Tjahjo Kumolo dengan nada tinggi membantah adanya unsur politis dalam proses perpanjangan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar FPI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi demo FPI beberapa waktu lalu. Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Izin FPI belum terbit meski seluruh syarat dipenuhi, berikut ini penjelasan Mendagri 

TRIBUNKALTIM.CO - Disebut Ada Unsur Politis Dibalik Tak Terbitnya SKT FPI, Begini Klarifikasi Tegas Mendagri Tjahjo.

Mendagri Tjahjo Kumolo dengan nada tinggi membantah adanya unsur politis dalam proses perpanjangan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar milik organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI Front Pembela Islam.

Ia menegaskan bahwa semua ormas wajib terdaftar dan akan dicek secara detail jika SKT-nya telah kadaluwarsa.

Masa berlaku SKT FPI sendiri habis sejak tanggal 20 Juni 2019 lalu.

“Tidak ada (politisasi), yang ditelaah Kemendagri tak hanya FPI tapi semua ormas yang jumlahnya lebih dari 400 ribu yang terdata.

Kalau ada ormas yang SKT-nya habis ya otomatis dicek lagi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, lalu menerima Pancasila atau tidak, itu saja,” ungkapnya di Gedung Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).

Tjahjo sendiri mempertanyakan kenapa FPI mengeluarkan pernyataan tersebut karena FPI juga belum melengkapi syarat dokumen yang telah ditentukan.

Mendagri sendiri menegaskan bahwa FPI harus memenuhi syarat yang diperlukan sebelum bicara mengenai apakah perpanjangan SKT FPI diterima.

“Setelah administasi terpenuhi kita lihat rekam jejak dan aktivitas selama ini bagaimana.

Nanti kita lihat,” pungkas pria kelahiran Semarang tersebut.

Mendagri Tjahjo Kumolo berfoto bersama Gubernur Kaltara Irianto Lambrie saat pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Mendagri Tjahjo Kumolo berfoto bersama Gubernur Kaltara Irianto Lambrie saat pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019). (HUMASPROV KALTARA)

Front Pembela Islam atau FPI menanggapi komentar Presiden Jokowi yang mungkin tak perpanjang Surat Keterangan Terdaftar ormas FPI.

Diketahui, hal tersebut diungkap Presiden Jokowi, bila FPI terbukti tak sejalan dengan ideologi negara.

Ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, perpanjangan izin FPI mestinya tak didasari oleh penilaian politis, tetapi oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis.

"Terkait dengan statement bapak Presiden, kami hargai itu, tapi ini saya kira politis, bukan yuridis.

Ini kan sangat politis, bukan pertimbangan-pertimbangan hukum lain, yang lazim, normal, dan wajar." kata Sugito kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Sugito pun membantah bahwa FPI selama ini bertentangan dengan Pancasila.

Ia pun mempertanyakan pernyataan Jokowi tersebut.

Menurut Sugito, pernyataan Jokowi tersebut merupakan akibat dari aktivitas FPI yang kerap mengkritik pemerintah.

"Ini hak setiap orang untuk mengkritisi jadi jangan sampai beda pendapat, beda politik, beda pilihan terus itu menjadi alasan untuk tidak memperpanjang SKT-nya FPI," ujar Sugito.

Sugito menambahkan, pihaknya akan menghormati apa pun hasil perpanjangan izin FPI selama itu didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis, bukan politis.

"Kalau karena alasan tertentu kami tidak diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri dan terbit suratnya, ya kami akan mem-PTUN-kan," kata Sugito lagi.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.

"Ya, tentu saja, sangat mungkin.

Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi kepada AP, sebagaimana dilansir dari VOA pada Minggu (28/7/2019).

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Izin FPI tersebut belum diperpanjang karena FPI belum melengkapi 20 syarat administratif yang harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.

Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kota Balikpapan melakukan foto bersama usai muswil di Hotel Aziyah Gunung Samarinda Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (25/3/2017) siang.
Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kota Balikpapan melakukan foto bersama usai muswil di Hotel Aziyah Gunung Samarinda Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (25/3/2017) siang. (tribunkaltim.co/budi susilo)

Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara mengenai progres perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Ormas Front Pembela Islam atau FPI.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tak segan tak memerpanjang Surat Keterangan Terdaftar FPI, bila tak sejalan dengan ideologi negara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Sementara terkait wacana pembubaran FPI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ormas tersebut mengancam ideologi negara, Tjahjo memilih tidak berkomentar.

"Saya enggak mau komentar," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo menyebut ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi oleh FPI dalam hal perpanjangan SKT sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan, baru diserahkan 10 persyaratan, jadi kami harus menunggu dulu persyaratan yang lengkap," ujar Tjahjo.

Setelah persyaratan lengkap, kata Tjahjo, maka akan memasuki tahapan evaluasi oleh tim Kemendagri.

Salah satunya komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Hal ini, dilakukan kepada semua ormas yang mengajukan SKT maupun perpanjangan.

Tjahjo menjelaskan, 10 persyaratan yang belum diserahkan FPI, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya belum ditandatangani, serta lain-lainnya.

"Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum ditekan kok, kok sudah diterima, saya engak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean, semua ormas sama," tuturnya.

Diketahui izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Jokowi Tegas

Presiden Jokowi membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

"Ya, tentu saja, sangat mungkin.

 Presiden Jokowi Angkat Suara Soal Izin FPI yang Belum Terbit, Ada Kemungkinan Tak Diperpanjang

 Pemerintah Hati-hati Perpanjang Izin FPI, Wiranto: Kita Evaluasi Rekam Jejaknya sebagai Ormas

 Meski Syarat Dipenuhi, Izin FPI Belum Tentu Terbit, Ada Pertimbangan Lain, Ini Penjelasan Kemendagri

Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).

Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com.
Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.

Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat.

Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.

"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik.

Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah.

Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi. (*)

 Izin Kedaluwarsa, Ini 10 Syarat yang Diminta Kemendagri kepada FPI, Ada Tanda Tangan Pengurus

 Pengakuan Sekjen FPI, Munarman Sebut Ada Dokumen yang Buktikan Rizieq Shihab Dicegah Pulang

 Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dengan Nada Tinggi Tjahjo Bantah Ada Unsur Politis Dibalik Proses Perpanjangan Izin FPI, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/30/dengan-nada-tinggi-tjahjo-bantah-ada-unsur-politis-dibalik-proses-perpanjangan-izin-fpi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved