Putuskan Nonjob 5 Pimpinan OPD, Dikritik DPRD dan Abdul Gafur Masud: tak Serahkan Laporan Kinerja

Lima Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diberhentikan dari jabatan struktural sejak 16 Juli lalu

Penulis: Mir | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co, Heriani AM
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji oleh pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab PPU, di Aula Pertemuan lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (29/7/2019). 

"Masih ada beberapa jabatan eselon III yang kosong, ada juga beberapa yang diisi oleh Plt," kata Kepala BKPP PPU Surodal Santoso, Senin (29/7/2019)

Kepala BKPP PPU Surodal Santoso mengungkapkan, ke depan kemungkinan besar masih ada mutasi tahap ke 3, melihat masih ada OPD yang dipimpin oleh Plt. Sebagai contoh 5 OPD yang sebelumnya, pemimpinnya 'diparkir' Bupati PPU.

Harus Punya Dasar Kuat Nonjobkan Pejabat

Persoalan pembebasan jabatan atau yang biasa dikenal dengan nonjob merupakan proses dinamika organisasi pemerintahan yang sudah biasa terjadi. Nonjob merupakan pelepasan jabatan atau pembebasan sebuah jabatan yang di tempati oleh seorang pejabat ASN.

Di kalangan pejabat pemerintahan, nonjob kepada seorang pejabat biasanya dilakukan oleh Kepala Daerah dengan berbagai alasan, seperti kinerja yang kurang baik, melakukan kesalahan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pula yang menduga banyaknya kejadian nonjob atas dasar tendensi politis.

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme proses pemberian nonjob kepada seorang pejabat oleh kepala daerah? Pasalnya, baru- baru ini di Kaltim ada dua daerah yang menonjobkan beberapa pejabatnya dari jabatan di SKPD.

Pemerintah di Kota Balikpapan baru-baru ini kepala daerahnya menonjobkan dua pejabatnya dan yang masih hangat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kepala daerahnya juga menonjobkan lima pejabat kepala SKPDnya.

Bagaimana sebetulnya aturan dalam melakukan nonjob kepada seorang pejabat di pemerintahan?

Pengamat hukum sekaligus Rektor Universitas Balikpapan, Piatur Pangaribuan menjelaskan, terkait pemberian nonjob kepada pejabat oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memiliki dasar yang kuat sesuai aturan.

Menurut Rektor Uniba Piatur Pangaribuan, proses nonjob atau pembebasan jabatan terhadap pejabat telah diatur mekanisme dan prosesnya dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan.

"Memang menonjobkan pejabatnya itu kewenangan Kepala Daerah, tapi kewenangan itu dibatasi oleh UU 30/2014 itu. Ada mekanismenya," ujar Rektor Uniba Piatur Pangaribuan, Jumat, (19/7/2019).

Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menjelaskan, proses nonjob yang dilakukan oleh kepala daerah juga harus dilihat, apakah sesuai dengan prosedur, seperti melakukan peneguran, pemeriksaan dan temuan.

Diterangkannya, pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya sesuai aturan UU 30/2014 itu dikarenakan tidak produktif dalam hal kinerja, melampaui kewenangan, atau tidak menjalankan kewenangan, atau melakukan kesalahan yang fatal.

Piatur Pangaribuan
Piatur Pangaribuan (Istimewa)

"Jadi sebelum dinonjobkan disurati dulu alasan dia menonjobkan pejabat itu dan harus disebut. Kalau proses nonjobnya itu melanggar prosedur, berarti dia melanggar administrasi pemerintahan," ucap Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.

Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menambahkan, dalam melakukan nonjob kepada pejabat, kepala daerah juga harus memperjelas alasan kenapa pejabat tersebut dinonjobkan dan harus disebut, seperti jika pejabat itu tidak produktif maka harus disebut tidak produktif dalam hal apa, atau pejabat itu melakukan kesalahan juga harus disebut kesalahan yang dilakukan apa.

"Itu bisa jadi dasar kepala daerah untuk menonjobkan pejabatnya dan menentukan jenis pelanggarannya kategori ringan, sedang atau berat," tutur Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.

Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menambahkan, pejabat yang di-nonjob-kan boleh melawan dengan melakukan gugatan di PTUN jika dinilai prosedur pencopotan jabatan tersebut dianggap tidak sesuai aturan.

"Boleh digugat, kan nonjob itu ada SKnya. Itu yang akan digugurkan nantinya," pungkas Rektor Uniba Piatur Pangaribuan (*)

Baca Juga

Lantik 69 Pejabat, Bupati AGM Instruksikan Aparatnya Bekerja Profesional

Dewan Pendidikan Kota Balikpapan Nilai Subsidi Uang Gedung Hanya Pragmatis

Fokus Benahi PPU, Mutasi Tahap Tiga Akan Segera Dilaksanakan

Lima Jabatan Kepala OPD PPU Pasca Nonjob Sudah Diisi Pelaksana Tugas

Lima Pimpinan OPD Nonjob, Mereka Hanya Pasrah dan Serahkan ke Bupati Penajam Paser Utara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved