Sederet Kisah Pria saat Diputus Pacar, Tuntut Uang Kembali di PN, Bakar Diri, hingga Gantung Diri
Uang sejumlah Rp 40 juta tersebut sesuai dengan bukti transfer dan sejumlah bukti belanja keperluan pribadi sang pacar.
Motif di balik pembakaran itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rajikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
"Hasil pemeriksaan, motifnya karena asmara. Karena antara korban dan pelaku sudah pacaran selama 7 tahun, tapi korban minta putus. Pelaku tidak terima hingga terjadi peristiwa tersebut," terang Ali.
Diketahui kejadian itu dilakukan Isnen ketika sang mantan pacar tengah menyapu di toko pakaian tempatnya bekerja di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (10/7/2019), pukul 08.30 WIB.
Saat korban sedang sibuk beraktivitas, tiba-tiba Isnen datang dan langsung menyiramkan bahan bakar berupa bensin.
Korban yang disiram bensin langsung kaget dan tak berkutik, kemudian pelaku langsung melancarkan aksinya dengan melempar sebatang korek api yang tersulut ke arah korban.
"Pelaku Isnen langsung melemparkan korek ke arah tubuh korban dan menyala, korban merontah-merontah karena api membakar tubuh."
Baca juga :
Disinggung Soal Foto dan Video Mesra Bareng Mantan Pacar, Cinta Laura Tak Mau Bicara Masa Lalu
5 Fakta Naomi Zaskia Pacar Sule, Keturunan Jerman hingga Penggemar Klub Sepak Bola Asal Inggris
"Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha memadamkan api yang telah membakar tubuh korban."
"Korban mengalami luka bakar 70 persen dan saat ini sedang dilakukan perawatan di RSUD Sekayu," ungkap Ali, dikutip dari Sripoku.com.
Setelah melakukan perbuatan sadis itu, Isnen langsung melarikan diri hingga aparat kepolisian mendatangi pihak keluarga dan meminta Isnen menyerahkan diri.
Isnen akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi diantar oleh keluarganya, Rabu (10/7/2019) pukul 20.00 WIB dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Isnen akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB diantar oleh Edy Haryanto keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM."
"Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Ali.