Diduga Cemburu, Oknum Polisi Aniaya Kekasihnya yang Sedang Hamil 2,5 bulan hingga Gigi Tanggal
Seorang oknum anggota polisi dilaporkan ke Mapolda karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang oknum anggota polisi Bripda DP (25) dilaporkan ke Mapolda DIY.
Oknum polisi ini dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya OKD (28), warga Kabupaten Sleman.
Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Mohamad Novweni mengungkapkan, kliennya menjalin hubungan dengan Bripda DP.
"Dari keterangan klien kami memang menjalin hubungan, sudah satu tahun," ujar Novweni, saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Novweni menuturkan, peristiwa yang dialami kliennya terjadi pada 31 Juli 2019 lalu.
Dari keterangan kliennya, awalnya Bripda DP menjemput dengan menggunakan mobil.
Di tengah perjalanan, korban mendapat pesan WhatsApp (WA) dari seseorang.
Mengetahui OKD mendapat WhatsApp (WA), Bripka DP merasa cemburu hingga terjadi cekcok di dalam mobil.
Puncaknya terjadi pemukulan terhadap wajah korban.
"Dari keterangan klien kami, kejadianya itu di dalam mobil. Luka bibir kiri, mata kanan, bibir, pipi sebelah kiri, tangan kanan memar. Ada gigi graham yang tanggal," ujar dia.
Setelah kejadian, Bripda DP mengantar korban ke indekosnya di daerah Jalan Magelang.
Setelah diantar pulang, korban memutuskan untuk periksa di rumah sakit dengan diantar saudaranya.
"Dokter meminta agar klien kami opname, karena tahu kondisinya sedang hamil. Klien kami opname dua hari di rumah sakit, dari tanggal 31 Juli," ungkap dia.
Mengetahui tidak ada itikad baik setelah kejadian, korban datang ke LKBH Pandawa untuk meminta pendampingan dan bantuan hukum.
Korban didampingi oleh LKBH Pandawa lantas membuat laporan ke Mapolda DIY.
"Korban meminta pendampingan, lalu melapor ke Polda ( Polda DIY). Laporannya tanggal 2 Agustus, tanggal 5 Agustus melapor ke Propam," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan medis saat opname, lanjut dia, dokter memastikan korban sedang dalam kondisi hamil 2,5 bulan.
"Dari keterangan dari klien kami, dia hamilnya dengan bripda ini," imbuh dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat di konfirmasi menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan.
"Kami sudah menerima laporan dari seorang perempuan. Melaporkan penganiayaan," ucap dia.
Yuliyanto membenarkan yang dilaporkan adalah oknum anggota polisi berpangkat bripda.
Oknum anggota Polisi ini bertugas di Satuan Sabhara Polresta Yogyakarta.
Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Termasuk meminta keterangan saksi-saksi.
Bripda DP juga akan menjalani dua pemeriksaan.
Baca juga :
Wanita Muda di Kabar Ini Aniaya Bayi yang Baru Dilahirkan di Kamar Mandi, Depresi Hamil Luar Nikah
Kriss Hatta Harus Masuk Penjara Lagi, Diduga Menganiaya Begini Kronologinya
Sebab, selain dilaporkan ke Propam, juga dilaporkan pidana umum.
"Kalau nanti dalam pemeriksaan itu melanggar kode etik Kepolisian maka akan dilakukan sidang kode etik. Karena juga dilaporkan pidana umum, maka nanti reserse yang akan melakukan pemeriksaan," ujar dia.
Berita lain : seorang pria diamankan polisi gara-gara aniaya dan gigit pacar
AS (22), warga Magetan Jawa Timur diamankan oleh anggota Polsek Panekan karena melakukan penganiayaan kepada SV (19) kekasihnya dengan cara menggigit dan memukul karena cemburu.
Kapolsek Panekan AKP Sukarno mengatakan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.
"Luka lebam di lengan karena digigit, kemudian kepala dan kaki juga lebam karena dipukul dan ditendang," ujarnya, Senin (07/01/2019).
Sukarno menambahkan, penganiayaan yang terjadi di rumah AS pada Rabu (02/01/2019) pukul 19:30 WIB tersebut berawal dari kecemburuan pelaku kepada SV yang telah dipacarinya selama 2 tahun terakhir.
Korban berhasil kabur dari rumah pelaku saat pelaku AS keluar rumah untuk membeli sesuatu.
Baca juga :
Siswi SMP Kepergok Dicabuli Seniornya, Keluarga Pelaku Malah Ngamuk Aniaya Keluarga Korban
Patrich Wanggai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan, Begini Kronologi Kasusnya
"Korban sempat sembunyi di kebun, kemudian menghubungi saudaramya dengan membagikan lokasi keberadaannya," imbuhnya.
Atas penganiayaan tersebut, pelaku terancam pidana penjara selama 2 tahun.
Saat ini, pelaku diamankan di sel Polres Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(kompas.com)