Dijanjikan Lolos Akpol, Pria Ini Ditipu Pegawai MA Gadungan Rp600juta, Sempat Diberi Latihan Fisik
Pelaku mengaku bekerja di Mahkamah Agung (MA) sebagai anggota Badan Investigasi, dan bisa meloloskan orang dalam seleksi Akpol.
TRIBUNKALTIM.CO - Agus Paidi (61) memiliki cara tersendiri untuk melakukan penipuan.
Dia mengaku bekerja di Mahkamah Agung (MA) sebagai anggota Badan Investigasi, dan bisa meloloskan orang dalam seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).
Saiful Rohman (18) adalah korbannya.
Lulusan SMA yang masih keponakan dari teman pelaku itu bahkan sudah memasukkan uang ratusan juta rupiah kepada pelaku agar bisa diterima menjadi polisi dari jalur Akpol.
"Pelaku meminta uang kepada korbannya Rp 600 juta yang dikirim melalui beberapa kali transfer rekening," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, dikonfirmasi Senin (5/8/2019) malam.
Pelaku cukup meyakinkan dalam beraksi.
Selain berpakaian rapi, pelaku juga memiliki tanda pengenal, kartu nama, hingga surat tugas.
"Kepada korbannya, dia mengaku bertugas di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, dan Bali," ujar Bima.
Agar dipercayai, warga Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, itu bahkan sempat memberikan pelatihan fisik kepada korbannya agar lebih siap masuk ke Akpol.
Dia juga meminta sejumlah berkas sebagai syarat administrasi.
Namun tiba-tiba, pelaku mendadak menghilang dan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi.
Korban dan keluarganya sempat memberi waktu untuk menunggu niat baik pelaku mengembalikan uang dan berkas-berkas penting milik korban.
Hingga pada pertengahan Juli lalu, korban melapor ke Polrestabes Surabaya.
"Awal Agustus, pelaku ditangkap di rumahnya berikut barang bukti dan dokumen-dokumen penting lainnya," jelas Bima.
Pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa intensif.
Polisi yakin, korban aksi penipuan yang dilakukan Agus Paidi bukan hanya satu orang.
"Karena itu kami minta warga yang merasa menjadi korban penipuan Agus Paidi melapor ke Polrestabes Surabaya," imbaunya.
Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS Kemenkumham Diciduk Polisi
Salah seorang pelaku penipuan dengan dalih dapat membantu kelolosan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) ditangkap polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pelaku, Khoirul Anas, meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah yang tidak sedikit.
Dedi menceritakan, penipuan ini terjadi tahun lalu, tepatnya pada 16 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB.
Baca juga :
Hati-hati Penipuan, Hadiah Data Internet 1.000 GB Gratis Bagi Pengguna WhatsApp
Penipuan Penjualan Tanah Kavling di Balikpapan, Korban Ini 26 Kali Setor Uang Sampai Rp 800 Juta
Namun, belakangan diketahui nama korban, Sudjono, tidak masuk dalam daftar CPNS Kemenkumham.
Keluarga korban kemudian mendatangi kepolisian setempat untuk melaporkan penipuan ini.
"Pada Senin (10/12/2018) sekira pukul 17.00 WIB, Subnit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berada di Kabupaten Madiun," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (14/12/2018) malam.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Subnit 1 yang dipimpin oleh Ipda Tri Boy berangkat menuju Kabupaten Madiun dan menangkap pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga :
UPDATE CPNS 2019: Waktu hingga Cara Kenali Penipuan, Ada Pakai Ujung Pandang Padahal Sudah Makassar
Kasus Pria Ngamuk dan Banting Motor Kuak Fakta Baru, Nomor Polisi Palsu hingga Hasil Penipuan
"Hasil pemeriksaan tersangka membenarkan dan mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan penggelapan dengan dalih masuk PNS Kemenkumham," ujar Dedi.
Pelaku disangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(kompas.com)