Narkoba

Pengedar Musnahkan Narkoba di Mapolresta Samarinda, Sabu Sampai Ekstasi Berlogo Barcelona Diblender

Pada pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi itu didasarkan dari enam penanganan kasus pada beberapa bulan terakhir.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/HO Polresta Samarinda
DARURAT NARKOBA - Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dari enam pengungkapan kasus yang dilakukan beberapa bulan terakhir, Selasa (6/8/2019) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Selasa (6/8/2019).

Pemusnahan tersebut dilakukan sendiri oleh para pelaku, yang disaksikan Kepolisian, serta Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender narkoba, lalu dibuang ke saluran pembuangan air di toilet.

Pada pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi itu didasarkan dari enam penanganan kasus pada beberapa bulan terakhir.

Satu per satu pelaku melakukan pemusnahan, mulai dari memasukan narkoba ke blender yang telah berisi air, hingga membuang ke toilet.

Beberapa diantara pelaku terlihat raut wajah penyesalan karena terjerumus narkotika, namun tidak sedikit pelaku yang terlihat santai.

Pelaku yang melakukan pemusnahan narkoba di antaranya:

Ilham Adiyta Putra dengan barang bukti 3 pil ekstasi berbentuk logo Barcelona.

Kartini dengan barang bukti 6 poket sabu seberat 75,14 Gram.

Faisal dengan barang bukti 6 poket sabu seberat 8,29 Gram.

Ilustrasi - Tersangka pengedar dan pemakai narkoba digelandang kepolisian untuk diproses hukum.
Ilustrasi - Tersangka pengedar dan pemakai narkoba digelandang kepolisian untuk diproses hukum. (Tribunkaltim.co/ilo)

Dodi Hartono dengan barang bukti 4 poket sabu seberat 9,32 Gram.

Stanly Wijaya dengan barang bukti 11 poket sabu seberat 11,59 Gram.

Dan Sarina dengan barang bukti seberat 36 poket sabu seberat 16,38 Gram.

Namun demikian, tidak semua barang bukti dimusnahkan.

Masing-masing barang bukti dari tiap pelaku disisihkan 1 pil dan 1 poket untuk diperiksa di laboratorium Forensik Mabes Polri.

Total barang bukti yang dimusnahkan, 2 pil ekstasi dan sabu seberat 115,42 Gram.

Sesuai aturan, barang bukti harus dimusnahkan, tapi ada sedikit yang disisihkan.

"Pemusnahan dilakukan oleh pelaku sendiri, yang disaksikan oleh kami (Kepolisian), serta Kejaksaan," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Markus, Selasa (6/8/2019).

(Tribunkaltim.co/Christoper D)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved