Setelah Diresmikan, Ini yang Telah Dilakukan Tim Teknis Polri untuk Pecahkan Kasus Novel Baswedan
Setelah diresmikan, tim teknis bentukan Polri langsung bekerja mencari pelaku penyiraman air keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan
Kerja tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan analisa dan evaluasi (anev).
Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.
Namun, Polri berharap tim teknis dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Pembentukan Tim Teknis
Polri resmi membentuk tim teknis untuk mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan.
Bukan 90 orang seperti dikabarkan sebelumnya, tim teknis yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis ini beranggotakan 120 personil.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan tim teknis kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjumlah 120 orang.
Penanggung jawab tim tersebut adalah Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta merupakan ketua tim.
"Tim teknis jumlah anggotanya ada 120 orang.
Kenapa demikian?
Ini menunjukkan bahwa komitmen Polri untuk mengungkap secepat-cepatnya terhadap kasus saudara NB," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (labfor), serta analisis dan evaluasi (anev).
Kemudian, untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.